SIAK, DELIKRIAU - Sebanyak 500 Kepala Keluarga di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau yang terkena Covid-19 menerima bantuan sembako tahap II dari Pemerintah Kabupaten Siak, Sabtu (19/09/2020). Sembako ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak Alfedri di Desa Sungai Berbari.
Bupati Alfedri mengatakan, bantuan ini diperuntukkan bagi yang kurang mampu atau kurang mampu yang selama ini tidak pernah mendapat bantuan. Ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat meringankan beban kehidupan keluarga.
“Hari ini kami menyerahkan bantuan paket sembako di Kecamatan Pusako, kepada masyarakat miskin dan terdampak Covid-19 yang belum pernah mendapatkan bantuan. Baik dari dana Pusat, Provinsi, dan Desa, ”kata Alfedri.
Menurut Alfedri, bantuan sembako sudah diverifikasi oleh petugas.
“Bansos yang tersalurkan pada tingkat II ini sebanyak 33.691 KK yang tersebar di seluruh desa dan dusun,” kata Alfedri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wan Idris mengatakan, program jaring jaminan sosial ini menggunakan anggaran APBD Siak tahun 2020. Bantuan tersebut berupa barang berupa beras 10 kg, minyak goreng 3 liter, gula pasir 2 kg, dan sarden 2 kaleng sebanyak 425 gram. Jika nilainya Rp. 250 ribu.
Ia menjelaskan, masyarakat penerima bantuan tersebut berdasarkan data dari RT dan RW setempat. Kemudian RT dan RW mengajukan ke kantor desa atau kelurahan. Dibahas lebih lanjut dengan perangkat desa, apakah calon penerima bantuan tersebut layak atau tidak untuk diberikan bantuan.
Kemudian pihak Dinas Sosial melalui fasilitator mengecek kembali usulan dari RT dan RW, apakah sudah diberikan bantuan sosial lainnya. Seperti bantuan PKH, bansos pangan, bansos nontunai dari kementerian sosial, bantuan dana desa.
“Jika menemukan warga yang sudah mendapat bansos lain, maka warga tidak mendapat bansos ini,” jelasnya.
Setelah dilakukan musyawarah, lanjutnya, data tersebut diajukan ke kecamatan untuk divalidasi ulang oleh kecamatan. Kemudian SKnya dibuat dan diusulkan ke kecamatan melalui bakti sosial.
Dinas tersebut kemudian kembali melakukan validasi karena terindikasi ada warga yang sudah mendapatkan bantuan sosial lainnya. “Setelah kami cek lagi ternyata ada pengurangan, karena data nama warga teridentifikasi menerima bansos lainnya,” kata Wan Idris lagi.
Setelah disahkan oleh dinas sosial kemudian dikeluarkan SK Bupati Siak, kemudian dinas menyusun jadwal pendistribusian ke seluruh kecamatan.
Untuk tahap kedua, dinas sosial memberikan waktu kepada desa selama 12 hari kerja untuk menyalurkan bantuan kepada setiap warga, kemudian pemerintah desa / desa menyampaikan laporan ke dinas sosial.
Untuk level ketiga, pihaknya menunggu progres pendistribusian dari level kedua dari masing-masing desa.
“Jika penerima bantuan meninggal dunia dan tidak ada ahli warisnya, atau pindah ke tempat kedudukan, dan karena mendapat bantuan lain. Kami serahkan sepenuhnya ke Desa atau Kelurahan untuk diganti, dan akan mendapat pendampingan di tingkat tiga, ”jelasnya.
Jadi ini bukan tambahan level tiga tapi peningkatan ke level tiga. Pasalnya, anggaran yang diajukan untuk anggaran perubahan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. “Untuk tahap kedua kami berharap pekan ini sudah berakhir,” pungkasnya. (Lanjut)