Masyarakat Resah Keberadaan Warung Remang-remang Di Masa AKB Covid-19, Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata
SIAK, DELIKRIAU - Masyarakat dan tokoh pemuda meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan instansi terkait segera menertibkan dan membongkar warung remang-remang yang diduga berfungsi sebagai tempat minuman keras (miras) dan kejahatan ilegal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Auzar kepada awak media, Selasa (28/9/2020) mengingat saat Adaptasi New Covid-19, terlihat semakin marak dan semakin mengaburkan lokasi dan tempat warung maksiat di Kabupaten Siak, khususnya di jalan baru Dayun - Siak mengganggu warga sekitar hingga subuh.
“Selama Pandemi Covid-19 ini, mengapa instansi terkait seakan menutup mata dan tidak pernah turun untuk membasmi atau menutup warung remang-remang yang tidak sesuai dengan Covid-19 Prokes. “Kami meminta Pemkab Siak, khususnya instansi terkait, bisa memberlakukan dan menutup kafe dan warung yang dianggap tempat praktik prostitusi dan minuman keras,” ujarnya. Auzar dengan tegas.
Auzar yang juga RT ini menjelaskan, di era Adaptasi Baru, pemerintah sibuk dan gencar dengan melakukan sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 ke segala arah. Namun, warung remang remang yang diduga sebagai tempat asusila dan peredaran minuman keras itu tidak pernah tersentuh sedikit pun oleh peraturan perundang-undangan. Karena kecurigaan yang kuat, tempat-tempat seperti itu sangat rawan penyebaran virus Corona.
“Apa bukti keseriusan dan dukungan dari instansi terkait dengan pemesanan dan penutupan warung remang-remang yang diduga peredaran minuman keras dan tempat-tempat maksiat. Saya dan masyarakat siap turun membantu memberantas minuman keras dan tempat-tempat maksiat ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi mengatakan, pihaknya meminta kepada Tim Yustisi dan instansi terkait untuk segera memeriksa kebenaran pengaduan masyarakat dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Siak yang ada. Selain mengganggu masyarakat, keberadaan tempat asusila, portofolio, miras, dan warung remang-remang juga tidak sesuai dengan Peraturan Hukum Covid-19 Prokes. Dengan demikian, maka Negara Istana ini akan dapat terhindar dari siksa Allah.
“Kita sudah memiliki regulasi dan ketertiban yang ketat yang tentunya melarang keras adanya praktek prostitusi di Kabupaten Siak. Selain itu kita sudah memiliki Regulasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, Untuk itu sekali lagi kita meminta kepada Tim Yustisi dan instansi terkait Kabupaten Siak agar secepatnya bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan keluhan masyarakat ini, ”kata Azmi kepada DelikRiau.com, Selasa (14/10/2020).
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten MAK Sofwan Saleh menyambut baik apa yang dikeluhkan masyarakat itu benar adanya. Menurutnya, aktivitas maksiat dalam bentuk warung - redup - tidak bisa dibiarkan menyebar. Pasalnya, keberadaan tempat maksiat ini jelas akan berdampak merusak akhlak dan akhlak umat.
“Kami dari MUI Siak bersama ormas Islam lainnya, tentunya sangat setuju dengan masyarakat sehingga tim Pengadilan Negeri Siak yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan dan Kejaksaan, dapat segera dan segera bertindak tegas dan menutup kegiatan maksiat di Istana Negara ini, khususnya di Kecamatan. Dayun, "jelasnya.
Begitu pula dengan pemilik tanah, kata pemilik bangunan dan PSK diambil secara legal untuk memberikan efek jera karena telah membuat marah umat.
“Dengan demikian, Istana Negara ini bisa terhindar dari murka dan siksa Tuhan seperti Virus Corona akibat maraknya praktik prostitusi atau tempat maksiat di negara ini,” ujarnya. (fer)