Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Azmi : Sapu Bersih Pekat, Saya Meminta Kepada Tim Yustisi Agar Tindak Tegas Sesuai Perda Siak
Masyarakat Resah Keberadaan Warung Remang-remang Di Masa AKB Covid-19, Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata
Rabu, 14-10-2020 - 16:25:35 WIB
Foto : Hilustrasi
TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Masyarakat dan tokoh pemuda meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan instansi terkait segera menertibkan dan membongkar warung remang-remang yang diduga berfungsi sebagai tempat minuman keras (miras) dan kejahatan ilegal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Auzar kepada awak media, Selasa (28/9/2020) mengingat saat Adaptasi New Covid-19, terlihat semakin marak dan semakin mengaburkan lokasi dan tempat warung maksiat di Kabupaten Siak, khususnya di jalan baru Dayun - Siak mengganggu warga sekitar hingga subuh.

“Selama Pandemi Covid-19 ini, mengapa instansi terkait seakan menutup mata dan tidak pernah turun untuk membasmi atau menutup warung remang-remang yang tidak sesuai dengan Covid-19 Prokes. “Kami meminta Pemkab Siak, khususnya instansi terkait, bisa memberlakukan dan menutup kafe dan warung yang dianggap tempat praktik prostitusi dan minuman keras,” ujarnya. Auzar dengan tegas.

Auzar yang juga RT ini menjelaskan, di era Adaptasi Baru, pemerintah sibuk dan gencar dengan melakukan sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 ke segala arah. Namun, warung remang remang yang diduga sebagai tempat asusila dan peredaran minuman keras itu tidak pernah tersentuh sedikit pun oleh peraturan perundang-undangan. Karena kecurigaan yang kuat, tempat-tempat seperti itu sangat rawan penyebaran virus Corona.

“Apa bukti keseriusan dan dukungan dari instansi terkait dengan pemesanan dan penutupan warung remang-remang yang diduga peredaran minuman keras dan tempat-tempat maksiat. Saya dan masyarakat siap turun membantu memberantas minuman keras dan tempat-tempat maksiat ilegal,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi mengatakan, pihaknya meminta kepada Tim Yustisi dan instansi terkait untuk segera memeriksa kebenaran pengaduan masyarakat dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Siak yang ada. Selain mengganggu masyarakat, keberadaan tempat asusila, portofolio, miras, dan warung remang-remang juga tidak sesuai dengan Peraturan Hukum Covid-19 Prokes. Dengan demikian, maka Negara Istana ini akan dapat terhindar dari siksa Allah.

“Kita sudah memiliki regulasi dan ketertiban yang ketat yang tentunya melarang keras adanya praktek prostitusi di Kabupaten Siak. Selain itu kita sudah memiliki Regulasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, Untuk itu sekali lagi kita meminta kepada Tim Yustisi dan instansi terkait Kabupaten Siak agar secepatnya bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan keluhan masyarakat ini, ”kata Azmi kepada DelikRiau.com, Selasa (14/10/2020).

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten MAK Sofwan Saleh menyambut baik apa yang dikeluhkan masyarakat itu benar adanya. Menurutnya, aktivitas maksiat dalam bentuk warung - redup - tidak bisa dibiarkan menyebar. Pasalnya, keberadaan tempat maksiat ini jelas akan berdampak merusak akhlak dan akhlak umat.

“Kami dari MUI Siak bersama ormas Islam lainnya, tentunya sangat setuju dengan masyarakat sehingga tim Pengadilan Negeri Siak yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan dan Kejaksaan, dapat segera dan segera bertindak tegas dan menutup kegiatan maksiat di Istana Negara ini, khususnya di Kecamatan. Dayun, "jelasnya.

Begitu pula dengan pemilik tanah, kata pemilik bangunan dan PSK diambil secara legal untuk memberikan efek jera karena telah membuat marah umat.

“Dengan demikian, Istana Negara ini bisa terhindar dari murka dan siksa Tuhan seperti Virus Corona akibat maraknya praktik prostitusi atau tempat maksiat di negara ini,” ujarnya. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat Resah Keberadaan Warung Remang-remang Di Masa AKB Covid-19, Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI