Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan | | Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
 
Penyidik Polres Siak Tangguhkan Penahanan 5 Pelaku Terkait Dugaan Perjudian
Rabu, 03-06-2020 - 20:58:21 WIB
Lima Pelaku Perjudian Kartu Soung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kemaren. 
TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Pihak Penyidik Reskrim Polres Siak, menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka pelaku perjudian yang melibatkan seorang oknum Ketua RT.06/RT.08 Desa Dayun, kecamatan Dayun, kabupaten Siak, 

Seperti diberitakan sebelumnya, http://www.delikriau.com/read-2-2438-2020-05-21-saat-pandemi-covid19-polisi-tangkap-lima-orang-diduga-pelaku-judi-kartu-di-siak.html Oknum Ketua RT.06 bersama keempat rekannya tersebut, ditangkap aparat kepolisian saat berjudi Soung menggunakan kartu Joker diwarung pinggir jalan besar Dayun-Siak salah seorang warga dikecamatan Dayun, pada hari Selasa (02/06/2020).

Selama beberapa hari diamankan di Mapolres Siak, Oknum Ketua RT.06 SHR bersama rekannya dipulangkan setelah Penyidik Reskrim Polres Siak, menerima permohonan penangguhan dari keempat Pelaku perjudian tersebut dari Kepala Desa (Kampung) dan Tokoh Masyarakat.

Kapolres Siak, AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya SH.,S.I.K.,M.IK mengatakan bahwa, proses hukum terhadap oknum Ketua RT.06 ini tetap berlanjut dan tidak dibebaskan, akan tetapi penahanannya ditangguhkan, dan di kenakan wajib lapor tiga kali seminggu.

“Bukan dibebaskan, tapi ditangguhkan dan proses hukum tetap berlanjut, atas dasar obyektif dan subyektif para Penyidik dengan beberapa pertimbangan Penyidik sesuai dengan KUHP” kata AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya SH.,S.I.K.,M.IK melalui telephon WhatsApp, pada Selasa (02/06/2020).

Sementara itu, Bupati Lira kabupaten Siak, Dedy, melalui via telephon pada Selasa (02/06/2020), menyayangkan Penangguhan penahanan terhadap oknum Ketua RT.06 bersama rekannya. karena dugaan perjudian ini melibatkan oknum seorang Pemimpin rukun warga sangat tidak patut dijadikan contoh oleh warganya, dan ini memang pelanggaran Pidana, yg dugaan di lakukan  Oknum Ketua RT.06 .

“Sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman maksimal 10 tahun, ini merupakan penyakit masyarakat, dampak sosial juga harus jadi pertimbangan. Karena bisa saja masyarakat beranggapan lain dan timbul asumsi macam-macam bahwa tidak ditahannya pelaku dugaan perjudian tapi malah penangguhan penahanannya," ungkap Dedy.

Lebih lanjut Dedy mengatakan bagaimana akan ada efek jera dan bahkan warga masyarakat bisa saja berbuat yang sama. Siak ini Negeri yang agamis dan juga masih menjunjung nilai-nilai dan norma adat istiadat.

"Mohon kepada bapak Kapolres Siak untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diberikan kepada oknum Ketua RT.06 bersama keempat rekannya, karena sifatnya tidak memberikan efek jera baik kepada oknum Ketua RT.06 maupun yang lainnya,” ujar Dedy. (fer) 



 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Polres Siak Tangguhkan Penahanan 5 Pelaku Terkait Dugaan Perjudian
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan
    02 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    03 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    04 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    05 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    06 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    07 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    08 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    09 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    10 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    11 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    12 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    13 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    14 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    15 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    16 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    17 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    18 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    19 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    20 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    21 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    22 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI