SIAK, DELIKRIAU - Pihak Penyidik Reskrim Polres Siak, menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka pelaku perjudian yang melibatkan seorang oknum Ketua RT.06/RT.08 Desa Dayun, kecamatan Dayun, kabupaten Siak,
Seperti diberitakan sebelumnya, http://www.delikriau.com/read-2-2438-2020-05-21-saat-pandemi-covid19-polisi-tangkap-lima-orang-diduga-pelaku-judi-kartu-di-siak.html Oknum Ketua RT.06 bersama keempat rekannya tersebut, ditangkap aparat kepolisian saat berjudi Soung menggunakan kartu Joker diwarung pinggir jalan besar Dayun-Siak salah seorang warga dikecamatan Dayun, pada hari Selasa (02/06/2020).
Selama beberapa hari diamankan di Mapolres Siak, Oknum Ketua RT.06 SHR bersama rekannya dipulangkan setelah Penyidik Reskrim Polres Siak, menerima permohonan penangguhan dari keempat Pelaku perjudian tersebut dari Kepala Desa (Kampung) dan Tokoh Masyarakat.
Kapolres Siak, AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya SH.,S.I.K.,M.IK mengatakan bahwa, proses hukum terhadap oknum Ketua RT.06 ini tetap berlanjut dan tidak dibebaskan, akan tetapi penahanannya ditangguhkan, dan di kenakan wajib lapor tiga kali seminggu.
“Bukan dibebaskan, tapi ditangguhkan dan proses hukum tetap berlanjut, atas dasar obyektif dan subyektif para Penyidik dengan beberapa pertimbangan Penyidik sesuai dengan KUHP” kata AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya SH.,S.I.K.,M.IK melalui telephon WhatsApp, pada Selasa (02/06/2020).
Sementara itu, Bupati Lira kabupaten Siak, Dedy, melalui via telephon pada Selasa (02/06/2020), menyayangkan Penangguhan penahanan terhadap oknum Ketua RT.06 bersama rekannya. karena dugaan perjudian ini melibatkan oknum seorang Pemimpin rukun warga sangat tidak patut dijadikan contoh oleh warganya, dan ini memang pelanggaran Pidana, yg dugaan di lakukan Oknum Ketua RT.06 .
“Sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman maksimal 10 tahun, ini merupakan penyakit masyarakat, dampak sosial juga harus jadi pertimbangan. Karena bisa saja masyarakat beranggapan lain dan timbul asumsi macam-macam bahwa tidak ditahannya pelaku dugaan perjudian tapi malah penangguhan penahanannya," ungkap Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan bagaimana akan ada efek jera dan bahkan warga masyarakat bisa saja berbuat yang sama. Siak ini Negeri yang agamis dan juga masih menjunjung nilai-nilai dan norma adat istiadat.
"Mohon kepada bapak Kapolres Siak untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diberikan kepada oknum Ketua RT.06 bersama keempat rekannya, karena sifatnya tidak memberikan efek jera baik kepada oknum Ketua RT.06 maupun yang lainnya,” ujar Dedy. (fer)