SIAK, DELIKRIAU - Nasib miris menimpa seorang anak perempuan, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 9 tahun ini. Diusia yang masih sangat belia, pelajar di Kecamatan Dayun, Siak, Riau ini menjadi korban pencabulan.
Ironisnya lagi, pelaku pencabulan terhadap dirinya adalah ayah kandungnya sendiri yang masih memiliki hubungan darah dengannya. Bunga tak dapat menolak nafsu seksual ayahnya karena takut akan dibunuh jika ia melaporkan perlakuan ayahnya kepada orang lain termasuk ibu kandungnya.
Kapolres Siak, AKBP. Doddy F. Sanjaya, SH,SIK,MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP. Faizal Ramzani,SH,SIK,MH, mengatakan bahwa aksi tak senonoh pelaku itu sudah terjadi sejak akhir Desember 2019 lalu, namun baru diketahui oleh istri pelaku atau ibu korban Senin (13/1/2020) dan langsung membuat laporannya ke Mapolres Siak.
"Tersangka ditangkap dirumahnya setelah Polisi menerima laporan dari ibu korban,
terhadap korban kita sudah lakukan Visum dan kita juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut," ungkap AKP. Faizal Ramzani.
Lebih lanjut AKP. Faizal Ramzani menjelaskan kejadiannya pada saat ibu korban mencari brondolan kelapa sawit di Desa Teluk Merbau Kecamatan Dayun, korban berada di rumah bersama diduga pelaku yg berinisial SM yang tak lain ayah kandung korban sendiri.
"Dari pengakuan korban, sang ayah sudah 3 kali menyetubuhinya saat ibunya sedang tidak di rumah. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku untuk berhubungan badan dikamar korban dan apabila korban tidak mau, pelaku selalu mengancam korban, jika mengadukan perbuatan bejat pelaku tersebut kepada ibu korban, maka korban akan dibunuh," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani kepada DelikRiau.Com, Selasa (14/1/2020).
Semua keterangan saksi sudah kita ambil, visum kepada korban juga sudah kita lakukan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Polres Siak. Pelaku mengaku tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat putrinya
"Kejadian ini sangat sangat disayangkan karena tersangka merupakan Ayah kandung korban yang seharusnya melindungi anak nya, Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir kali nya dan tidak ada lagi," himbau Kasat Reskrim Polres Siak, AKP. Faizal Ramzani,SH,SIK,MH.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (fer)