Mantan Penghulu Kampung Buatan Lestari, Ditahan Kejari Siak
Kamis, 05-12-2019 - 18:39:20 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Mantan Penghulu di Desa Buantan Lestari, Bungaraya, Siak, inisial S, ditahan diduga menggelapkan dana desa yang dipimpinnya sebesar sekira Rp538 juta lebih hingga sudah cukup alat bukti yang didapat oleh aparat penegak hukum.
Hasil penyidikan Kejari Siak, S disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasal 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kasi Pidsus, Sonang Simanjuntak, membenarkan hal tersebut bahwa pada 05/12/2019 S resmi sebagai tahanan Kejari Siak.
"Kita mulai penyidikan sejak awal Juli 2019 dan akhir juli 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media, Kamis (05/12/2019).
Lebih lanjut Sonang Simanjuntak juga menjelaskan S diduga sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp538 juta lebih dengan total 10 proyek yang dikerjakan. Namun ada dua yang sama sekali tidak dikerjakan tetapi sudah dibayarkan penuh dengan cara dana dicairkan seluruhnya.
"Ada dua proyek yang sama sekali tidak dijalankan, namun dibayar. Seperti cor sarana olahraga volly dengan nilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia Rp117.403.600. Sementara sisanya yang dikerjakan tidak selesai," tambah Sonang Simanjuntak.
Ia juga mengatakan, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus dalam rangka menyambut hari anti korupsi.
"Untuk tahun 2020, kami akan melakukan kegiatan preventif juga tidak mengenyampingkan tindakan represif, yang penting proporsional," tutup Sonang. (fer)