Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | | Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi | | Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau | | Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang | | Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan | | Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
 
Pemerintah Kabupaten Siak Gesa Peluang Pariwisata Halal
Rabu, 12-06-2019 - 17:11:42 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Wisata halal merupakan konsep yang terbilang baru dalam kajian pariwisata dewasa ini, sebagai alternatif bagi wisatawan yang tidak sekedar ingin mendapatkan kebutuhan wisata, tetapi juga kebutuhan spritual. Sebagai daerah yang didiami masyarakat melayu yang identik dengan islam, menjadi modal bagi Pemkab Siak dalam mengemas Negeri Istana sebagai tujuan wisata baru yang mengusung konsep pariwisata halal yang maju di Pulau Sumatra.
Sekretaris Dearah Kabupaten Siak,Tengku Said Hamzah saat memimpin rapat percepatan pariwisata halal di kabupaten Siak mengatkan dalam konteks perkembangan pariwisata halal, yang tidak bisa dilepaskan dari konsep awalnya sebagai wisata religi yang berkembang menjadi pariwisata syariah, yang kemudian berkembang menjadi wisata halal.

“Pelaksanaan pariwisata halal tidak saja terfokus pada kemasan produk makanan, namun juga sarana umum hotel dan rumah makan, kedai kopi dan café serta tempat pemotongan hewan harus menerapkan konsep halal,” kata Hamzah.

Lebih lanjut T.S.Hamzah mengatakan, penerapan wisata halal dikabupaten Siak didasari Peraturan Bupati Siak 02 tahun 2017 kemudian Keputusan Bupati Nomor 56 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pariwisata Halal. Atas dasar itu kata dia kemudian dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman lintas OPD antara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, UMKM, Pendidikan, Kemenag, LAM, dan MUI tentang pelaksanaan pariwisata halal.

“Pelaksanaan wisata halal dikabupaten Siak didasari peraturan bupati dan keputusan Bupati siak, tentang penetapan kelompok kerja yang di dalamnya melibatkan dinas-dinas terkait. kemudian kita lakukan penandatangan nota kesepemahaman antar beberapa lembaga, yang tujuannnya agar pelaksanaanya berjalan dengan baik,”ungkapnya.

Selanjutnya, pelaksanaan wisata halal ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di kabupaten Siak. Dimana untuk mendapatkan lebel halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp 2 juta, di bantunya pelaku usah kecil ini dengan harapan produk yang dihasilkan dan di jual tercantum lebel halal.

“Melalui dinas koperasi dan UMKM kita telah membantu Rumah industri untuk mendapatkan sertifikta produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 di bantu 18 UMKM, 2018 22 UMKM dan 2019 sebanyak 20 UMKM jadi total keseluruhannya sejak tahun 2017-2019 berjumlah 60 umkm yang sudah mengantongi sertifikat halal,”terangnya.

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan kabupaten Siak Raja Toni Candra mengatakan, terdapat kendala bagi umkm kecil dalam mendapatkan lebel halal yang dikeluarkan MUI provinsi dengan biaya yang lumayan besar. Sangat dirasakkan para pelaku usaha kecil. Namun setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian lebel halal kewenangannya dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten atau kota.

“Jika lebel halal ini dilimpahkan ke MUI kabupaten kota ini sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan lebel halal, prosedurnya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI Provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan lebel halalnya,”terang Toni.

Toni menghusulkan, kedepan pertama yang dilakukan dalam pemberian lebel halal bagi rumah makan yang ada di kabupaten Siak, dengan mendata dan menyurati ke masing-masing pemilik rumah makan. Untuk di lakukan sosialisasi dan bagai mana mereka nantinya mengetahui alur untuk mendapatkan lebel halal kegiatan usahanya. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kabupaten Siak Gesa Peluang Pariwisata Halal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    02 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    03 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    04 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    05 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    06 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    07 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    08 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    09 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    10 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    11 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    12 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    13 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    14 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    15 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    16 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    17 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    18 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    19 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    20 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    21 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    22 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI