Mobdin Eks Dewan Disarankan untuk Operasional Pemkab
Jumat, 27-04-2018 - 12:55:00 WIB
PELALAWAN, DELIKRIAU - Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum dapat memastikan peruntukan 32 unit mobil dinas bekas anggota DPRD Pelalawan.
Hal ini mendapat respon dari anggota DPRD Pelalawan, Baharudin. Ketua Fraksi Golkar ini menyarankan, kendaraan dinas eks dewan tersebut bisa saja digunakan untuk keperluan operasional.
"Mobil-mobil itu bisa digunakan untuk operasional. Banyak mobil operasional dinas dan camat yang sudah rusak dan tak layak," kata Baharudin, Rabu (25/4) lalu dilansir goriau.com.
Ia berujar, jika dibeli kendaraan yang baru sangat tidak memungkinkan mengingat kondisi keuangan daerah yang semakin sulit.
"Kalau beli lagi tidak memungkinkan, dengan kondisi keuangan sekarang ini, solusinya, mobil ex dewan bisa digunakan untuk keperluan operasional," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Davidson Saharuddin mengatakan, sebagian mobil dinas bekas anggota dewan ada digunakan untuk kebutuhan operasional.
"Iya, ada beberapa mobil dinas bekas dewan digunakan. Tapi sifatnya insidentil," terangnya, beberapa waktu lalu.
Insidentil yang dimaksud, mobil dipergunakan hanya untuk keperluan yang sifatnya penting dan mendesak. "Seperti hari ini, ada tamu dari Lemhanas. Mobil itu dipergunakan untuk keperluan tamu, karena tak ada mobil lain. Itupun, mobil akan langsung dikembalikan begitu acara selesai," paparnya.
Namun untuk peruntukan puluhan mobil dinas bekas anggota dewan tersebut belum ada. "Peruntukan mobil ini memang belum ada, tapi kalau untuk kebutuhan operasional apa salahnya," ujarnya.
Sambungnya, mobil dinas yang dianggarkan pada tahun 2014 dan 2015 tersebut juga belum dapat dilakukan pelelangan, lantaran usianya belum sampai lima tahun.
"Mobil-mobil ini belum bisa dilelang, karena umurnya kan belum sampai lima tahun. Masih tergolong mobil baru," tegasnya. (drc/int)