Sabtu, 09 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Perda APBD Perubahan Tahun 2023 Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pelalawan | | Hari Jadi ke-24 Kabupaten, DPRD Pelalawan menggelar Sidang Paripurna Istimewa | | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, Penyampaian dan Penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 | | Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan | | Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 | | Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin
 
Nama Pejabat Tinggi Diduga Diperiksa Reskrimsus Polda Riau Efek Normalisasi Sungai Kerumutan
Kamis, 08-12-2022 - 19:42:25 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Pengerjaan pencucian Sungai Kerumutan (Normalisasi) Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dilaporkan oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ke Reskrimsus Polda Riau pada Oktober lalu dikabarkan telah memanggil para pihak guna dilakukan pemeriksaan.

Menurut ketua Yayasan ARIMBI, Mattheus didalam rilis yang diterima awak media, sedikitnya sebanyak 8 (Delapan) perusahaan diduga kuat terlibat dalam kasus yang dilaporkannya Dua bulan lalu itu. Selain pemegang izin HGU, pemilik izin HTI juga dikabarkan terlibat.

Dalam laporan bernomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tersebut, selain melaporkan Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan. Delapan perusahaan yang terseret dalam kasus yang dilaporkannya, diantaranya PT Sari Lembah Subur (PT SLS), PT Gandaerah Hendana, PT Arara Abadi, PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PT PHE), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Mitra Tani Nusa Sejati (PT MTNS), PT Karya Panen Terus (PT KPT) dan PT Sungai Nago Belingko.

Ia meyakini selain dugaan pengerusakan lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai dikawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, ada indikasi abuse of power oleh Bupati Pelalawan dalam pembentukan konsorsium beberapa perusahaan.

"Mulai dari menginisiasi pembentukan konsorsium beberapa perusahaan, penunjukan pelaksana pekerjaan hingga pengumpulan dana patungan. Sampai-sampai untuk meminta dana tersebut, Bupati menggunakan Kop Surat Pemerintah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Mattheus usai memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat kriminal khusus, Senin (28/11/2022) lalu di Mapolda Riau.

Mattheus membeberkan, semua bukti-bukti tertulis mengenai kasus yang dilaporkan nya sudah lengkap sampai ke meja penyidik.

“Kasus yang sedang bergulir ini bukan hanya terkait pidana lingkungan, tetapi ada dugaan “abuse of power” oleh Bupati, sehingga pantas dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengambilan sejumlah uang Corporate Social Resposibility (CSR) yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegas Mattheus.

Dari informasi yang didapat, besaran nilai dana CSR yang dikumpulkan diduga mencapai Rp 1.100.000.000,- (Satu miliyar seratus juta rupiah).

Dari penelusuran investigasi mencuat nama PT. Sungai Nago Belingko (PT. SNB) yang disebut-sebut sebagai perusahaan pihak ketiga dalam konsorsium beberapa perusahaan penyumbang dana CSR.

Ketika coba diklarifikasi pihak PT SNB melalui nomor handphone yang tertera dilaman website Kemenkumham dengan nomor +62 853-7588-xxxx membantah jika nomor tersebut milik perusahaan.

"Bukan pak. Maaf salah sambung ," jawab pemilik nomor yang tertera dilaman website Kemenkumham ketika hendak dimintai klarifikasi, Rabu (08/12/2022).

Namun setelah diperlihatkan screenshot adanya nomor tersebut diprofil perusahaan tersebut yang dicantumkan dilaman website Kemenkumham, jawabannya justru berbanding terbalik dari sebelumnya.

"Biar sy sampaika kpd pemilik perihal yg ingin bpk sampaikan pak," jawabnya. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto sejauh ini belum menjawab ketika ditanyakan progres pemeriksaan maupun siapa saja pihak-pihak yang telah dipanggil dalam penyidikan. (AK/Team)



 
Berita Lainnya :
  • Nama Pejabat Tinggi Diduga Diperiksa Reskrimsus Polda Riau Efek Normalisasi Sungai Kerumutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan
    02 Donasi Palestina, Kabupaten Siak Tembus 2 Milyar
    03 Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023
    04 Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Alfedri Harap Masyarakat Benar-benar Mendapat Keadilan Hukum
    05 Ciptakan Pemilu Berkeadilan dan Damai Bawaslu Siak Taja Tabligh Akbar
    06 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    07 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    08 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    09 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    10 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    11 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, Penyampaian dan Penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024
    12 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    13 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    14 Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
    15 Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin
    16 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    17 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    18 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    19 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    20 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    21 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    22 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI