Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
 
Nama Pejabat Tinggi Diduga Diperiksa Reskrimsus Polda Riau Efek Normalisasi Sungai Kerumutan
Kamis, 08-12-2022 - 19:42:25 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Pengerjaan pencucian Sungai Kerumutan (Normalisasi) Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dilaporkan oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ke Reskrimsus Polda Riau pada Oktober lalu dikabarkan telah memanggil para pihak guna dilakukan pemeriksaan.

Menurut ketua Yayasan ARIMBI, Mattheus didalam rilis yang diterima awak media, sedikitnya sebanyak 8 (Delapan) perusahaan diduga kuat terlibat dalam kasus yang dilaporkannya Dua bulan lalu itu. Selain pemegang izin HGU, pemilik izin HTI juga dikabarkan terlibat.

Dalam laporan bernomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tersebut, selain melaporkan Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan. Delapan perusahaan yang terseret dalam kasus yang dilaporkannya, diantaranya PT Sari Lembah Subur (PT SLS), PT Gandaerah Hendana, PT Arara Abadi, PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PT PHE), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Mitra Tani Nusa Sejati (PT MTNS), PT Karya Panen Terus (PT KPT) dan PT Sungai Nago Belingko.

Ia meyakini selain dugaan pengerusakan lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai dikawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, ada indikasi abuse of power oleh Bupati Pelalawan dalam pembentukan konsorsium beberapa perusahaan.

"Mulai dari menginisiasi pembentukan konsorsium beberapa perusahaan, penunjukan pelaksana pekerjaan hingga pengumpulan dana patungan. Sampai-sampai untuk meminta dana tersebut, Bupati menggunakan Kop Surat Pemerintah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Mattheus usai memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat kriminal khusus, Senin (28/11/2022) lalu di Mapolda Riau.

Mattheus membeberkan, semua bukti-bukti tertulis mengenai kasus yang dilaporkan nya sudah lengkap sampai ke meja penyidik.

“Kasus yang sedang bergulir ini bukan hanya terkait pidana lingkungan, tetapi ada dugaan “abuse of power” oleh Bupati, sehingga pantas dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengambilan sejumlah uang Corporate Social Resposibility (CSR) yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegas Mattheus.

Dari informasi yang didapat, besaran nilai dana CSR yang dikumpulkan diduga mencapai Rp 1.100.000.000,- (Satu miliyar seratus juta rupiah).

Dari penelusuran investigasi mencuat nama PT. Sungai Nago Belingko (PT. SNB) yang disebut-sebut sebagai perusahaan pihak ketiga dalam konsorsium beberapa perusahaan penyumbang dana CSR.

Ketika coba diklarifikasi pihak PT SNB melalui nomor handphone yang tertera dilaman website Kemenkumham dengan nomor +62 853-7588-xxxx membantah jika nomor tersebut milik perusahaan.

"Bukan pak. Maaf salah sambung ," jawab pemilik nomor yang tertera dilaman website Kemenkumham ketika hendak dimintai klarifikasi, Rabu (08/12/2022).

Namun setelah diperlihatkan screenshot adanya nomor tersebut diprofil perusahaan tersebut yang dicantumkan dilaman website Kemenkumham, jawabannya justru berbanding terbalik dari sebelumnya.

"Biar sy sampaika kpd pemilik perihal yg ingin bpk sampaikan pak," jawabnya. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto sejauh ini belum menjawab ketika ditanyakan progres pemeriksaan maupun siapa saja pihak-pihak yang telah dipanggil dalam penyidikan. (AK/Team)



 
Berita Lainnya :
  • Nama Pejabat Tinggi Diduga Diperiksa Reskrimsus Polda Riau Efek Normalisasi Sungai Kerumutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    02 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    03 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    04 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    05 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    06 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    07 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    08 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    09 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    10 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    11 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    12 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    13 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    14 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    15 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    16 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    17 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    18 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    19 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    20 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    21 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    22 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI