Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara | | Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. | | Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos | | Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat | | BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
 
Media Siber Diduga Tak Berbadan Hukum, Hendry: Saya Sudah Laporkan ke Dewan Pers
Diduga Tidak Berbadan Hukum, Kadiskominfo Pelalawan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers
Senin, 28-11-2022 - 14:52:21 WIB
Kepala Diskominfo Pelalawan, Hendri Gunawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Terkait dugaan sebar berita fitnah, Sadis dan tendensius di media yang diduga tidak berbadan hukum, Hendry Gunawan Kadiskominfo Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau laporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)

"Benar, saya atas nama pribadi selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan melaporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)". ucap Hendri Gunawan Kadiskominfo yang dikonfirmasi media, saat dipertanyakan akan kebenaran media siber www.puganesw.com dilaporkan ke Dewan Pers (DP), Minggu (27/11/2022)

Laporan yang saya lakukan berawal dari, Oknum bernama Dien Puga yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah organisasi pers di Riau mengeluarkan statmen dalam sebuah berita yang diunggah dengan judul : Anggaran Suda Habis ' Pesanan Kontrak Kerjasama Dengan Pemkab Pelalawan, Harus Dipilih Untuk di bagikan.

Namun amat disayangkan, statmen yang di unggah dimedia siber www.puganews.com tertanggal 23 November 2022 dengan Admin Redaksi dengan link berita :  https://puganews.com/anggaran-suda-habis-pesanan-kontrak-kerjasama-dengan-pemkab-pelalawan-harus-dipilih-pilih-untuk-dibagikan/ diduga medianya sendiri, sehingga dirinya terkesan  dan/atau menggiring Opini diri sendiri di media yang dipimpinnya sendiri selaku Pimum,Pempred/Penjab (Dien Puga) yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Organisasi Pers yang ada di Riau.beber Hendry Gunawan

Tidak hanya itu saja, media online (siber) www.puganews.com yang diterbitkan oleh PT.Media Puga Pratama dan berdiri sejak 10 Januari 2022 lalu yang telah didaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), sebagaimana tercantum dalam box redaksi dengan link : https://puganews.com/redaksi/.

Setelah dilakukan rekam jejak pencarian di situs resmi Menkumham : https://ahu.go.id/profil-pt, Perusahaan Pers PT Media Puga Pratama yang menerbitkan dan/atau mengelola media siber www.puganews.com diduga belum terdaftar dan/atau tidak berbadan Hukum. Sehingga media siber www.puganews.com, diduga media abal-abal,serta Dien Puga diduga lakukan Pembohongan akan informasi yang dicantumkan didalam box redaksi media tersebut diatas yang dirinya selaku Pimpin.kembali beber Hendry Gunawan

Laporan akan dugaan media siber www.puganews.com, yang diduga tidak berbadan Hukum saya berikan resmi secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengaduan Langsung yang telah di sediakan oleh Dewan Pers (DP) dan telah ditanda tangani diatas Materai Rp 10.000 pada Hari Sabtu (26/11/2022) yang telah saya kirim langsung kesalah satu bagian pengaduan di Dewan Pers via WhatsApp,email dewan pers, dan via kantor pos  tambah Hendry Gunawan

Dalam laporan yang saya buat dan lakukan, berharap Dewan Pers dapat merekomendasikan akan laporan yang telah saya buat untuk dapat saya melaporkan Dien Puga yang diduga selaku Pemilik dan/atau Pimum,Pempred/Penjab media siber tersebut diatas (www.puganews.com) ke Mapolda Riau, atas dugaan Perusahaan Pers yang diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2) : Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.Dan Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (3) : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

"Tindakan yang diduga dilakukan Dien Puga, jelas telah merugikan diri saya maupun Kominfo Kabupaten Pelelawan. Dengan mengunggah berita yang diduga fitnah dan bohong dengan mengeluarkan statmennya mengatasnamakan organisasi pers, dengan menggiring opininya sendiri di media yang di Pimpinnya dan bahkan media tersebut diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang tercantum didalam box redaksi," ujarnya.

Selain itu,saya atas nama pribadi dan selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan juga meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Pers yang ada di Provinsi Riau untuk segera mencabut Dien Puga dari keanggotannya di Kabupaten Pelelawan yang jelas-jelas diduga mencederai organisasi dan dunia pers.pinta dan tutup Hendry Gunawan. 

Saat dikonfirmasi Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi media www.puganews.com Dien Puga mengatakan, terkait ijin Kemenkumham sampai sekarang belum selesai, "sampai sekarang belum diselesaikan samo Notaris nya, padahal uang sudah dikasihkan," jelas Dien Puga kepada awak media. 

Terkait medianya dilaporkan, " Biarkan saja, aku juga bisa melaporkan balik, "cetusnya. (DR)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tidak Berbadan Hukum, Kadiskominfo Pelalawan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    02 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    03 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    04 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    05 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    06 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    07 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    08 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    09 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    10 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    11 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    12 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    13 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    14 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    15 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    16 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    17 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    18 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    19 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    20 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    21 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    22 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI