Pensiunan PNS Pelalawan dituntut 7,6 Tahun Penjara
Kamis, 18-03-2021 - 14:42:15 WIB
PELALAWAN, DELIK RIAU - Perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (18/03/2021).
Persidangan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 wib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)Pekanbaru. perkara tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 atas nama terdakwa M. YASIRWAN pensiunan (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Pelalawan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH.MH menerangkan, pada persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Mahyudin, SH, MH, Majelis Anggota Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH, Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH, Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, SH.
Adapun agenda persidangan pada hari tersebut adalah Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum
Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300jt subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara", jelas Sumriadi.
Sidang berakhir pada pukul 11.30 Wib, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa," tutupnya. (DR)