Kejari Pelalawan, Terima Penyerahan Tersangka Anak dari Penyidik Polres Pelalawan
Kamis, 04-03-2021 - 19:10:07 WIB
PELALAWAN, DELIK RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Provinsi Riau telah menerima Penyerahan Tersangka Anak dan Barang Bukti (Tahap II perkara Anak) berinisial MAA dari Penyidik Polres Pelalawan, Riau, Kamis (04/03/2021)
Seorang anak berinisial MAA yang disangka oleh Penyidik telah melanggar Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Sumriadi, SH, MH mengatakan, tahap II yang dilaksanakan secara daring tersebut, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak Syafrida, SH.
"Dalam waktu sesegera mungkin perkara Anak tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk selanjutnya disidangkan," tutupnya. (DR)