PELALAWAN, DELIK RIAU - diduga Jefri salah satu warga pangkalan kerinci mendapat surat panggilan Dugaan Penipuan oleh Polres Pelalawan, Provinsi Raiu
Adapun surat panggilan dengan Nomor :S.pgl/32/II/2021/Reskrim untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh unit Idik I Polres Pelalawan.
Selanjutnya dalam perkara ini terkait jual beli tanah, bahwa Jefri menjual sebidang tanah dengan ukuran 15x55 di jalan lingkar kelurahan pangkalan kerinci Timur, kecamatan Pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan. Kepada inisial (B)
Jefri mengatakan, terkait jual beli tanah ini, tanah tersebut wasiat peninggalan Alm. orang tua.
Surat Keterangan Tanah (SKT) No.89/XI/SKT/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 22-11-2005 Camat pangkalan kerinci ini Induk surat yang kemudian di pecah dan di jual kepada inisial (B)
"Awal mula Tanah tersebut saya tidak mengetahui yang sebenarnya, surat induknya ada sama saya, setelah orang tua saya Meninggal dunia," kata Jefri kepada wartawan delikriau.com Rabu (24/02/2021) di kediamannya kabupaten Pelalawan, Riau.
Lebih lanjut Jefri mengatakan, pada tahun 2013 inisial (B) menghubungi saya mempertanyakan soal tanah tersebut.
"Saya kaget tanah yang mana, Selanjutnya nisial (B) menawarkan kelanjutan tanah tersebut kepada saya dan saya mengatakan nanti saya cek ke kantor lurah dulu apakah masih ada tanah tersebut tersisa atau tidak," jelas jefry.
Setelah itu esoknya saya menghadap ke kantor lurah Timur dan langsung menjumpai juru ukur inisial (A) dan inisial (A) setelah mengecek surat tersebut mengatakan masih ada sisa tanah tersebut.
"Sehingga saya lanjutkan kepada inisial (B) yang sudah menunggu hasil pertemuan itu. Dengan diadakan perundingan jual beli maka saya lanjutkan jual tersebut dan inisial (B) membayarnya," imbuh jefri.
Dan pihak Lurah pun langsung mengeluarkan surat jual beli, tiga bulan kemudian inisial (B) menghubungi saya bahwa tanah tersebut ada orang lain yang mengaku memiliki, saya langung datang menjumpai orang tersebut setelah saya cek surat tersebut lebih dahulu dari pada yang mengakuinya.
Inisial (A) pihak yang mengakui, tersentak kaget kok duluan kamu suratnya.
Hingga berjalan waktu sampai tahun 2020 inisial (B) membuat laporan ke polres Pelalawan dengan kasus 'Dugaan Penipuan' saya hadiri saat itu dan katakan apa sebenarnya. Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 surat panggilan datang kembali untuk lanjutan perkara ini. Lanjut Jefry
"Saya menjual tanah itu berdasarkan surat yang sudah dikeluarkan oleh pihak lurah dan surat itu terlebih dahulu dikeluarkan oleh Camat pangkalan kerinci," tutup jefry.
Saat dikonfirmasi inisial (A) selaku juru ukur di lurah kerinci Timur tahun 2013 melalui selulernya membenarkan.
"Saat itu saya juru ukurnya, terkait tanah yang mana nanti kita jumpa karena saya baru sampai dari Pekanbaru," ujarnya.
Saat dikonfirmasi Polres Pelalawan melalui kasat Reskrim melalui pesan Wattsapnya terkait surat panggilan ini belum ada balasan sampai berita ini di terbitkan.
Inisial (B) pelapor. Dan inisial (A) mengaku pemilik tanah belum dapat dikonfirmasi. (DR)