Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Pelalawan Tahan AF
Selasa, 23-02-2021 - 16:55:02 WIB
PELALAWAN, DELIK RIAU - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (23/02/2021).
Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Andre Antonius, SH mengatakan sebelum dilakukan penahanan Tersangka AF dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan Negatif Rapid Test Antigen.
"Tersangka AF ditahan di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan," ujarnya. (rls/dr)