Diduga Tersangka Pembunuhan Pelajar Berhasil Di Cokok Polisi
Sabtu, 20-02-2021 - 13:00:03 WIB
PELALAWAN, DELIK RIAU - Di balik Tewasnya IA (15) yang hilang pada senin tanggal 8 Februari 2021 dan jasad korban ditemukan pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 lalu.
Polres Pelalawan tak tinggal diam terus bekerja ekstra memburu tersangka pembunuh (IA). Satu tersangka pembunuh (IA) berhasil di ringkus Satreskrim Polres Pelalawan, Riau. Sekitar Pukul 10.30 wib di masjid Ulul Azmi perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan, Jum'at (19/02/2021).
Konferensi Pers sabtu (20/02/21) di Aula Polres Pelalawan, Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIK telah menetapkan 1 tersangka yang Kronologinya (IA) meminta di jemput kepada tersangka untuk pergi ke sekolah pukul 11.26 WIb tersangka menjemput korban menggunakan mobilnya di jalan Sakura. Terekam CCTV pukul 11.46 Wib melintas di jalan Seminai dengan ciri-ciri mobil yang sama dengan yang terekam CCTV di jln Sakura.
Tersangka membawa korban keliling keliling dan menuju arah palas kemudian tersangka memberhentikan mobilnya. Pada saat itu tersangka dan korban membicarakan tentang hubungan mereka yang kemudian di ikuti tuntutan korban. Dari pembicaraan tersebut tersangka spontan khilaf dan panik lalu mencekik leher korban hingga dipastikan korban tidak bernafas lagi.
"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa tersangka di culik oleh beberapa orang itu tidak benar dan bukan pembunuhan berencana," ungkap Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, kepada awak media.
Lebih lanjut AKP Ario Damar SH SIK mengatakan setelah di pastikan korban tidak bernafas lagi tersangka membawa korban menuju simpang bunut tepat di mana jasad korban di temukan. Di sana tersangka membuang korban sendirian, setelah itu ia langsung pulang ke rumah. Handpone korban dan berkas kertas- kertas di buang dipinggir jalan lintas timur oleh pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Tersangka secara terstruktur dan terperinci mengakui perbuatannya kata AKP Ario Damar SH SIK menyampaikan demi kepentingan hukum tersangka tidak dapat di publikasikan identitasnya karena masih di bawah umur. Ancaman hukuman yang di kenakan sesuai UU yang berlaku di Negara RI.
"Penangkapan tersangka telah menjawab pertanyaan bublik, Polres Pelalawan mengapresiasi media serta masyarakat yang telah memberikan atensi dan informasinya, serta memberikan apresiasi kepada media dan masyarakat atas kerjasamanya," ungkap AKP Ario Damar SH SIK.
Keluarga (IA) kini dapat bernafas lega. Begitu pula para rekan dan sahabat Intan sangat berharap atas ditangkapnya pelaku. Kini tinggal menunggu kelanjutan dari tertangkapnya pembunuh (IA).
Nantikan Kisah Tragedi di bagian selanjutnya. (DR)