Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
 
Terus Berlajut, Sidang Perkara Dengan No Reg 89 Pemutusan Hubungan Kerja PT Musim Mas
Senin, 18-01-2021 - 20:27:44 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Perselisihan antara Jefri Zebua dan PT Musim Mas Sub Depertemen Estate I di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang telah berlangsung selama satu tahun sejak januari 2020 sampai dengan januari 2021 telah bergulir dalam agenda, menghadirkan para saksi Penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru bersamaan dengan penyerahan bukti tambahan dari Kuasa Tergugat ( PT. Musim Mas Estate I)

Dalam agenda menghadirkan saksi Penggugat (Jefri Zebua) membawa saksi pertama atas nama Hedirman Waruwu salah satu pekerja yang masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri sebagaimana yang telah dialami Jefri, Hedirman sebagai saksi yang memperjelas hubungan kerja, kronologis kejadian dan sistem perobatan dalam perkara yang bergulir

Saksi ke dua atas nama Otomosi Bu'ulolo, sebagai saksi yang mengantarkan pekerja pada kelinik BPJS yang ada di lingkungan perusahaan, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020, yang mana dalam keterangan surat PHK PT. Musim Mas disebutkan bahwa pekerja mangkir/tidak hadir tanpa keterangan 5 hari berturu-turut sejak tanggal 13 sampai dengan 17 januari 2020

"Pada tanggal 13 januari 2020 istri pekerja meminta saya untuk mengantar Sdr. Jefri Zebua ke klinik karena istri jefri harus berangkat bekerja dan jefri ini keadaannya parah dan sakit dibagian kepala, kemudian pada tanggal 16 januari 2020 saya kembali mengantarkan saudara jefri kerena saya ditelfon oleh istrinya" diungkapan Otomosi Bu'ulolo di hadapan Hakim yang mengadili.

"Kalau pekerja ini berobat di kelinik perusahaan, pekerja harus mengikuti mekanisme antara lain pada pukul 06:00 dini hari pekerja yang sakit wajib hadir Apel pagi dan meminta surat pengantar berobat kepada mendor kemudian minta kepada asisten divisi untuk isi surat pengantar berobat tersebut dan menandatangani nya, kemudian menghadap kepada asisten kepala (Askep) untuk meminta tanda tangan tidak sampai disitu kemudian minta tanda tangan meneger estate  apabila tidak bertemu sebelum 07:00 Wib pagi minta tanda tangan kepada KTU atau adm kantor" tutur Hedirman waruwu dihadapan hakim yang mengadili

"Setelah semua tanda tangan telah terkumpul pekerja yang sakit kemudian harus menyerahkan surat pengantar sakit keklinik yang ada dilingkungan perusahaan sebelum pukul 07:00 Wib apabila lewat maka pekerja yang sakit tidak diterima berobat dikelinik BPJS di lingkungan perusahaan" kata Hedirman waruwu kepada wartawan delikriau.com Senin (18/01/2021).

Peradilan yang dihadiri oleh kuasa Penggugat (Susi. SH dan rekan) dan kuasa Tergugat (Syafruddin Tarigan dan rekan) sebagai kuasa yang memberikan pertanyaan pertanyaan kepada kedua saksi yang dihadirkan.

Saat dikonfirmasi pihak Humas PT Musim Mas mempertanyakan kebenaran tentang aturan pengobatan karyawan di klinik lingkup perusahaan tersebut, namun belum ada jawaban atau penjelasan walupun sudah ada balasan melalui via pesan Wattsapnya. (NH)



 
Berita Lainnya :
  • Terus Berlajut, Sidang Perkara Dengan No Reg 89 Pemutusan Hubungan Kerja PT Musim Mas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    02 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    03 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    04 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    05 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    06 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    07 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    08 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    09 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    10 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    11 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    12 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    13 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    14 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    15 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    16 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    17 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    18 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    19 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    20 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    21 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    22 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI