Terus Berlajut, Sidang Perkara Dengan No Reg 89 Pemutusan Hubungan Kerja PT Musim Mas
Senin, 18-01-2021 - 20:27:44 WIB
PELALAWAN, DELIK RIAU - Perselisihan antara Jefri Zebua dan PT Musim Mas Sub Depertemen Estate I di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang telah berlangsung selama satu tahun sejak januari 2020 sampai dengan januari 2021 telah bergulir dalam agenda, menghadirkan para saksi Penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru bersamaan dengan penyerahan bukti tambahan dari Kuasa Tergugat ( PT. Musim Mas Estate I)
Dalam agenda menghadirkan saksi Penggugat (Jefri Zebua) membawa saksi pertama atas nama Hedirman Waruwu salah satu pekerja yang masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri sebagaimana yang telah dialami Jefri, Hedirman sebagai saksi yang memperjelas hubungan kerja, kronologis kejadian dan sistem perobatan dalam perkara yang bergulir
Saksi ke dua atas nama Otomosi Bu'ulolo, sebagai saksi yang mengantarkan pekerja pada kelinik BPJS yang ada di lingkungan perusahaan, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020, yang mana dalam keterangan surat PHK PT. Musim Mas disebutkan bahwa pekerja mangkir/tidak hadir tanpa keterangan 5 hari berturu-turut sejak tanggal 13 sampai dengan 17 januari 2020
"Pada tanggal 13 januari 2020 istri pekerja meminta saya untuk mengantar Sdr. Jefri Zebua ke klinik karena istri jefri harus berangkat bekerja dan jefri ini keadaannya parah dan sakit dibagian kepala, kemudian pada tanggal 16 januari 2020 saya kembali mengantarkan saudara jefri kerena saya ditelfon oleh istrinya" diungkapan Otomosi Bu'ulolo di hadapan Hakim yang mengadili.
"Kalau pekerja ini berobat di kelinik perusahaan, pekerja harus mengikuti mekanisme antara lain pada pukul 06:00 dini hari pekerja yang sakit wajib hadir Apel pagi dan meminta surat pengantar berobat kepada mendor kemudian minta kepada asisten divisi untuk isi surat pengantar berobat tersebut dan menandatangani nya, kemudian menghadap kepada asisten kepala (Askep) untuk meminta tanda tangan tidak sampai disitu kemudian minta tanda tangan meneger estate apabila tidak bertemu sebelum 07:00 Wib pagi minta tanda tangan kepada KTU atau adm kantor" tutur Hedirman waruwu dihadapan hakim yang mengadili
"Setelah semua tanda tangan telah terkumpul pekerja yang sakit kemudian harus menyerahkan surat pengantar sakit keklinik yang ada dilingkungan perusahaan sebelum pukul 07:00 Wib apabila lewat maka pekerja yang sakit tidak diterima berobat dikelinik BPJS di lingkungan perusahaan" kata Hedirman waruwu kepada wartawan delikriau.com Senin (18/01/2021).
Peradilan yang dihadiri oleh kuasa Penggugat (Susi. SH dan rekan) dan kuasa Tergugat (Syafruddin Tarigan dan rekan) sebagai kuasa yang memberikan pertanyaan pertanyaan kepada kedua saksi yang dihadirkan.
Saat dikonfirmasi pihak Humas PT Musim Mas mempertanyakan kebenaran tentang aturan pengobatan karyawan di klinik lingkup perusahaan tersebut, namun belum ada jawaban atau penjelasan walupun sudah ada balasan melalui via pesan Wattsapnya. (NH)