Sidang Pertama Perkara PHI/PHK Sepihak Oleh PT Musim Mas Sudah di Gelar
Senin, 11-01-2021 - 22:45:42 WIB
PELALAWAN, DELIK RIAU - Di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat angka perkara PHI yang bergulir di Pengadilan Negeri Pekan Baru. Sesuai dengan pernyataan hakim yang mengadili perkara menyampaikan bahwa dalam satu hari tepatnya pada setiap Jumat, hakim di Pengadilan Negeri Pekan Baru mengadili hingga 20 perkara dalam satu hari.
Sidang pertama perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Musim Mas dengan Nomor Reg: 129 yang di hadiri oleh penerima kuasa Satria Putra selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau.
Dalam sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi kepada pekerja sebagai salah satu pengurus FSPMI Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Musim Mas yang berada di Kabupaten Pelalawan.
"Dengan menimbang jumlah perkara yang bergulir setiap harinya, diharapkan agar seluruh perkara yang diadili dapat membuahkan keputusan yang seadil-adilnya bagi setiap pihak yang mengalami perkara. Dan jumlah perkara yang bergulir tidak menjadi faktor yang dapat memberatkan salah satu pihak," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra saat di temui DelikRiau.Com, Senin (11/01/2021) di Sekretariat DPC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Riau.
Lebih lanjut Satria Putra mengatakan sejak bergulir sekira (6) enam bulan lalu, perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan perusahaan PT Musim Mas sub Departemen Estate I, perkembangan kasus PHK sepihak terhadap salah satu pekerja PT Musim Mas sampai sekarang masih berlanjut.
"Karena dalam perjalanannya terdapat keganjilan pada waktu penyelesaian perkara yang tergolong berlarut-larut," ujar Satria. (NH)