PT 148 Diduga Tidak Bayarkan Hak Pekerja, KC-FSPMI Kabupaten Pelalawan Akan Gelar Aksi
PELALAWAN, DELIK RIAU - Buruh yang bekerja dibidang transportasi bus di perusahaan PT. Satu Empat Lapan ( Beka Group) PHK sepihak pekerjanya dan tidak bayarkan hak pekerjanya;
PT. 148 adalah perusahaan jasa transportasi yang menerima sebagian pekerjaan dari perusahaan terbesar di Asia Tenggara PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang tergabung dalam APRIL Group, ada apa dengan perusahaan ini?
Hak para buruh/pekerja seharusnya dilindungi oleh konstitusi negara, namun derita pahit yang di alami oleh Nofri Hendra seorang buruh dengan posisi jabatan Driver bus dan juga sekretaris PUK SPDT FSPMI PT. 148 tidak mendapatkan hak dan keadilan sebagai buruh yang di lindungi oleh konstitusi.
Yang mana Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang terjadi ini seharusnya, mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, karena sudah berlangsung selama 9/bulan lamanya, tetapi itu pun tidak juga mendapatkan perhatian
Pada tanggal 3 Februari 2020 Nofri Hendra diberhentikan/di PHK sepihak oleh Sub Kontraktor PT. RAPP yaitu PT. Satu Empat Lapan tanpa alasan yang relefan dalam pemberhentiannya, padahal beliau adalah Driver yang kerap kali mendapatkan penghargaan sebagai driver terbaik pada bidang pekerjaannya.
Hingga saat ini dipenghujung akhir tahun 2020 sebagai buruh yang di PHK sepihak belum mendapatkan keadilan, seluruh hak nya sebagai karyawan telah di nonaktifkan termasuk BPJS Kesehatan.
Yang mirisnya Nofri Hendra kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke POLRES Kabupaten Pelalawan dengan tuduhan pelanggaran karena mendirikan serikat pekerja, dan sedihnya POLRES pun menerima pelaporan itu.
Menyikapi hal tersebut Yudi Efrizon Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, akan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT. 148, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Kantor DPRD serta Kantor Bupati dalam waktu dekat apabila tidak ada realilasi hak pekerja, maka kami akan memperjuangkannya sampai mendapat keadilan.
"Gerakan ini kami lakukan untuk juga melihat tanggung jawaban PT RAPP sebagai perusahaan induk pemberi kerja kepada PT. Satu Empat Lapan, yang mana di ketahui juga perusahaan tersebut belum memiliki peraturan perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, apakah perusahaan ini tidak di awasi oleh pemberi kerjanya?," ucap Yudi Efrizon kepada DelikRiau.Com, Minggu (15/11/2020) di Sekretariat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kasus ini telah sampai beracara di pengadilan negeri Pekanbaru, PT. 148 kebanyakan absen/tidak hadir di persidangan yang telah terlaksana, sementara Perusahaan pemberi kerja sendiri menghadiri persidangan tersebut," ucap Hedirman Waruwu, Lembaga Bantuan Hukum FSPMI Provinsi Riau.
"Yang kami dengar terakhir majelis hakim menyampaikan kekurangan berkas legalitas kuasa hukum PT. 148 dan jawaban atas gugatan pekerja," tutupnya.
Semoga perusahaan PT. 148 yang dipimpin oleh H. Mansuruddin, dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam beka group ini dapat tersadarkan atas segala pelanggarannya, demi tercapainya buruh sejahtera. (rls/DR)