PELALAWAN, DELIKRIAU — Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pelalawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemuktahiran Data Pemilih bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Pelalawan, Minggu (12/07/2020) di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Anggota KPU pelalawan Divisi Data Perencanaan dan Informasi, H. Priyono, S.kep mengatakan sesuai dengan tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilaksanakan mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
“Bimtek ini kami lakukan di 12 kecamatan masing- masing dengan menghadirkan 850 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan 354 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Priyono kepada wartawan delikriau.com, Senin (13/07/2020).
Selain itu, kata Priyono dalam pelaksanaan KPU membimtek PPK dan PPK melakukan bimtek kepada PPS dan PPDP setiap Tim dipimpin oleh Komisioner didampingi staf yang akan dilaksanakan 11 Juli hingga 14 Juli 2020.
"Seluruh anggota sebelum berkerja di pastikan bebas dari virus covid-19 karena sudah dilakukan rapid test, Bimtek di kecamatan dilakukan secara bergelombang melihat kapasitas ruangan karena kegiatan ini tetap memperlakukan protap kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut Priyono mengatakan dalam metediologi Bimtek selain memberikan materi mekanisme proses pemuktahiran data pemilih, kami juga melakukan simulasi pencocokan dan penelitian (coklit) dengan memberikan perlakukan jenis pemilih berdasarkan hasil coklit, seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), memenuhi syarat (MS), serta pemilih baru.
"Dalam proses coklit PPDP akan memeriksa semua elemen data pemilih, sehingga jika ada yang tidak sesuai dengan KTP maka akan dilakukan perbaikan sesuai atau yang tidak sesuai dengan memberikan tanda atau kode berdasarkan faktual," jelas Priyono.
Dalam pelaksanaan proses pencoklitan PPDP akan membawa data pemilih tiap TPS dalam bentuk model A-KWK dan jika terdapat pemilih baru atau yang belum terdaftar di model A.KWK seperti pemilih pemula, belum 17 tahun tapi sudah pernah kawin, atau pemilih yang berubah status Polri atauTNI maka PPDP akan mendaftar pemilih tersebut di formulir model A.A-KWK .
Ia juga mengungkapkan, dalam coklit PPDP akan mencatat semua pemilih dalam satu keluarga dalam bentuk formulir A.A.1 KWK untuk sebagai bukti bahwa pemilih tersebut telah terdaftar yang dibuktikan dengan tanda tangan PPDP dan kepala keluarga atau perwakilan dan untuk memastikan bahwa sudah terdaftar PPDP akan memasang stiker model A.A.2-KWK di rumah warga.
”Guna memudahkan klasifikasi pemilih disabilitas saat ditemui saat proses coklit , PPDP mempedomani kategori kelompok disabilitas penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik,” jelasnya.
Hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP akan dituangkan kedalam formulir model A.A.3-KWK selanjutnya diserahkan ke PPS dan direkap serta di plenokan dan selanjutnya diteruskan ke PPK untuk disampaikan ke KPU dilakukan pengimputan atau aplood berdasarkan hasil coklit dan perlakuan pemilih oleh PPDP.
Untuk diketahui, tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada dan berdampak pada penentuan jumlah TPS dan alokasi logistik. (DR)