HM. Rais Ka Kemenag, Prosedur Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H. Berikut Penjelasan Kemenag Pelalawan
PELALAWAN, DELIKRIAU – Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau H. Muhamad Rais S, Ag M.Pd,I memperbolehkan penyelenggaraan Salat Idul' Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Panduan itu, mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta kemaren.
“Surat Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul' Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru,” kata HM. Rais kepada waratawan delikriau.com , jumat 10/7/2020
Menurut panduan Kementerian Agama, Salat Idul Adha dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Hari raya Idul Adha tepat pada hari Jumaat 31/7/2020, sistem pelaksanaan Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan:
1. Tempat pelaksanaan sudah didisinfeksi.
2. Jumlah pintu keluar masuk area salat dibatasi.
3. Tersedia sarana cuci tangan.
4. Pengecekan suhu tubuh dilakukan jalur masuk.
5. Ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara anggota jemaah.
6. Ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan.
7. Pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunya.
8. Tidak mengedarkan kotak sedekah yang berisiko menjadi sarana penularan virus.
9. Orang yang hendak ikut salat berjemaah harus sehat.
10. Membawa alat perlengkapan salat sendiri.
11. Mengenakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik langsung dengan anggota jemaah lain.
Sementara, protokol kesehatan yang mesti dijalankan dalam penyembelihan hewan kurban, yakni:
1. Sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan, suhu tubuh orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan diukur untuk memastikan mereka sehat.
2. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
3. Penyelenggara harus mengatur kepadatan lokasi penyembelihan dan mengatur jarak antar orang saat pemotongan kurban
4. Daging kurban disampaikan langsung ke rumah mustahik.
5. Anggota panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
6. Setiap anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
7. Panitia yang melakukan kontak langsung dengan orang lain; tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga; sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan; memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; serta membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.
8. Melakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat penyembelihan hewan kurban dan seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah kegiatan.
9. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
"Kita berharap petugas atau panitia pelaksana Wilayah masing- masing kecamatan bersinergi dengan instansi terkait untuk menyosialisasikan panduan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, Selain itu, mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam kedua kegiatan ibadah tersebut," harap H. Muhamad Rais S, Ag M.Pd,I. (DR)