Usai Pemberlakuan PSBB Rumah Ibadah Sudah Diperbolehkan Buka
Jumat, 05-06-2020 - 13:14:21 WIB
PELALAWAN, DELIKRIAU - Hasil rapat koordinasi Kementerian Agama, MUI, DMI serta gugus tugas Selasa 2 juni 2020 di aula auditorium lantai tiga kantor bupati kabupaten pelalawan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memperbolehkan warga masyarakat untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah, sesuai agamanya masing-masing, dengan melakukan penerapan protokol kesehatan Covid19, terhitung dimulainya penerapan New Normal dan berakhirnya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Silahkan beribadah ditempat ibadah masing-masing, asal tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Akmamul Hadi kepada wartawan, Jumat (05/06/2020).
Khusus umat muslim, menurut Akmamul Hadi, mulai hari ini sudah dibenarkan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di setiap mesjid sesuai dengan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI).
"Yang jelas harus tetap memakai protokol kesehatan dan disesuaikan dengan imbauan MUI dan DMI," terangnya.
Lebih lanjut HM. Rais (kemenag) kabupaten pelalawan mengatakan, ia telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelengaraan kegiatan keagamaan.
"Kini di perbolehkan masing - masing rumah ibadah untuk menyelenggarakan ibadah, namun harus mendapatkan surat keterangan dari kecamatan bahwa wilayah rumah ibadah daerah tersebut aman dari covid 19. dan tetap mengikuti protokol kesehatan," tambahnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh, HM.Rais (kemenag) , Sekda, DPRD, MUI, DMI serta Gugus tugas, ormas islam, tokoh agama dan Camat se kabupaten Pelalawan. (Dedy)