Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Terkait PHK Sepihak, PT 148 Diduga Tidak Mengubris Anjuran Mediator Disnaker Pelalawan
Selasa, 02-06-2020 - 18:29:03 WIB
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Riau, Satria Putra
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIKRIAU – Semenjak dikeluarkannya Surat Anjuran oleh Pegawai Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait kasus PHK sepihak seorang pekerja atas nama Nofri Hendra, oleh manajemen perusahaan PT Satu Empat Lapan (PT 148), pertanggal 15 Mei 2020.

Sampai saat ini, manajemen perusahaan PT 148, yang anak perusahaan dari PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) itu, dinilai mengabaikan Anjuran dari Mediator Disnaker. Mengingat, batas waktu untuk memberikan jawaban menerima atau menolak Anjuran Pegawai Mediator hanya selama sepuluh hari sejak Anjuran diterbitkan.

Menyikapi realitas ini, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Riau, Satria Putra menyatakan, pihaknya akan segera menyusun gugatan perkara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan PPHI tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Pekanbaru di Pekanbaru.

“Kami akan menggugat kasus ini ke PHI dan akan kami laporkan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang, bahwa perusahaan PT 148 menolak Anjuran Mediator Disnaker Pelalawan tertanggal 15 Mei 2020, dengan surat bernomor : 567 / DTK / PHI / 510,” tegas Satria Putra kepada wartawan, Selasa (02/06/2020).

Lebih lanjut Satria menjelaskan selain itu, Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Union Busting, yang diduga telah dilakukan oleh pihak manajamen perusahaan PT 148, kepada Saudara Nofri Hendra selaku Sekretaris PUK SPDT FSPMI PT 148. Kami tidak main-main dalam hal ini.

"Sejauh ini, kami berusahaa untuk tetap bersabar, menunggu itikad baik dari pihak manajemen perusahaan PT 148. Akan tetapi mereka (pihak perusahaan-red) hanya diam saja. Sampai kemana pun kasus yang menimpa angota saya tak akan saya biar kan seperti ini," jelas Satria Putra.

Pengurus KC FSPMK Pelalawan meminta kepada pihak manajemen perusahaan PT RAPP selaku perusahaan induk, pemberi kerja kepada perusahaan PT 148 selaku Sub Kontraktor dari PT RAPP, harus ikut andil dalam kasus yang menimpa pekerja atas nama Nofri Hendra ini.

“Manajemen perushaan PT RAPP, selaku Induk Perusahaan dari PT 148, kami desa untuk tidak bersikap dan tidak dibenarkan hanya berdiam diri terkait masalah yang menimpa pekerja saudara Nofri Hendra. Perusahaa PT RAPP selaku perusahan pemberi kerja harus memanggil perusahaan PT 148 terkait masalah PHK sepihak ini,” tambah Satria.

Sementara itu, Sesuai surat Anjura Disnaker Kabupaten Pelalawan, pada saat dikunjungi oleh pengurus PUK SPDT FSPMI PT 148 menyebutkan, sampai berita ini dirilis pihak manajemen perusahaan PT 148 belum ada  kesepakatan yang jelas, terkait sikap perusahaan apakah menerima atau menolak Anjuran dari Mediator.

“Berarti dalam hal ini Perusahaan PT 148 tidak mau melakukan perdamaian antara pengurus serikat PUK SPDT FSPMI PT 148 terkait masalah PHK terhadap pekerja saudara Nofri Hendra. Karena batas waktu untuk memberikan jawaban atas Anjuran dari Mediator sudah lewat limit waktu,” bunyi surat anjuran tersebut dari Disnaker Pelalawan.

Sedangkan dari pihak Pengurus PUK SPDT FSPMI PT 148, telah menyurati pihak Disnaker Pelalawan, perusahaan pemberi kerja PT RAPP dan juga perusahaan PT 148 anak perusahaan PT RAPP dan menyampaikan kalau pihak pengurus PUK SPDT FSPMI PT 148 sudah menerima point-point yang tertuang dalam Anjuran dari Mediator Disnaker Pelalawan tersebut.

"Beberapa point penting yang disebutkan dalam Anjuran Mediator Disnaker Pelalawan tersebut antara lain, bahwa PHK sepihak yang dilakukan PT 148 tidak sesuai prosedur UU ketenagkerjaan. Artinya Pekerja atas nama Nofri Hendra bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang biasa diterima oleh pekerja tersebut, " sambungan bunyi surat anjuran dari Disnaker Pelalawan.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak perusahaan tidak bisa dikonfirmasi. (rls/juniar)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait PHK Sepihak, PT 148 Diduga Tidak Mengubris Anjuran Mediator Disnaker Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI