Terkait PHK Sepihak, PT 148 Diduga Tidak Mengubris Anjuran Mediator Disnaker Pelalawan
PELALAWAN, DELIKRIAU – Semenjak dikeluarkannya Surat Anjuran oleh Pegawai Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait kasus PHK sepihak seorang pekerja atas nama Nofri Hendra, oleh manajemen perusahaan PT Satu Empat Lapan (PT 148), pertanggal 15 Mei 2020.
Sampai saat ini, manajemen perusahaan PT 148, yang anak perusahaan dari PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) itu, dinilai mengabaikan Anjuran dari Mediator Disnaker. Mengingat, batas waktu untuk memberikan jawaban menerima atau menolak Anjuran Pegawai Mediator hanya selama sepuluh hari sejak Anjuran diterbitkan.
Menyikapi realitas ini, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Riau, Satria Putra menyatakan, pihaknya akan segera menyusun gugatan perkara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan PPHI tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Pekanbaru di Pekanbaru.
“Kami akan menggugat kasus ini ke PHI dan akan kami laporkan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang, bahwa perusahaan PT 148 menolak Anjuran Mediator Disnaker Pelalawan tertanggal 15 Mei 2020, dengan surat bernomor : 567 / DTK / PHI / 510,” tegas Satria Putra kepada wartawan, Selasa (02/06/2020).
Lebih lanjut Satria menjelaskan selain itu, Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Union Busting, yang diduga telah dilakukan oleh pihak manajamen perusahaan PT 148, kepada Saudara Nofri Hendra selaku Sekretaris PUK SPDT FSPMI PT 148. Kami tidak main-main dalam hal ini.
"Sejauh ini, kami berusahaa untuk tetap bersabar, menunggu itikad baik dari pihak manajemen perusahaan PT 148. Akan tetapi mereka (pihak perusahaan-red) hanya diam saja. Sampai kemana pun kasus yang menimpa angota saya tak akan saya biar kan seperti ini," jelas Satria Putra.
Pengurus KC FSPMK Pelalawan meminta kepada pihak manajemen perusahaan PT RAPP selaku perusahaan induk, pemberi kerja kepada perusahaan PT 148 selaku Sub Kontraktor dari PT RAPP, harus ikut andil dalam kasus yang menimpa pekerja atas nama Nofri Hendra ini.
“Manajemen perushaan PT RAPP, selaku Induk Perusahaan dari PT 148, kami desa untuk tidak bersikap dan tidak dibenarkan hanya berdiam diri terkait masalah yang menimpa pekerja saudara Nofri Hendra. Perusahaa PT RAPP selaku perusahan pemberi kerja harus memanggil perusahaan PT 148 terkait masalah PHK sepihak ini,” tambah Satria.
Sementara itu, Sesuai surat Anjura Disnaker Kabupaten Pelalawan, pada saat dikunjungi oleh pengurus PUK SPDT FSPMI PT 148 menyebutkan, sampai berita ini dirilis pihak manajemen perusahaan PT 148 belum ada kesepakatan yang jelas, terkait sikap perusahaan apakah menerima atau menolak Anjuran dari Mediator.
“Berarti dalam hal ini Perusahaan PT 148 tidak mau melakukan perdamaian antara pengurus serikat PUK SPDT FSPMI PT 148 terkait masalah PHK terhadap pekerja saudara Nofri Hendra. Karena batas waktu untuk memberikan jawaban atas Anjuran dari Mediator sudah lewat limit waktu,” bunyi surat anjuran tersebut dari Disnaker Pelalawan.
Sedangkan dari pihak Pengurus PUK SPDT FSPMI PT 148, telah menyurati pihak Disnaker Pelalawan, perusahaan pemberi kerja PT RAPP dan juga perusahaan PT 148 anak perusahaan PT RAPP dan menyampaikan kalau pihak pengurus PUK SPDT FSPMI PT 148 sudah menerima point-point yang tertuang dalam Anjuran dari Mediator Disnaker Pelalawan tersebut.
"Beberapa point penting yang disebutkan dalam Anjuran Mediator Disnaker Pelalawan tersebut antara lain, bahwa PHK sepihak yang dilakukan PT 148 tidak sesuai prosedur UU ketenagkerjaan. Artinya Pekerja atas nama Nofri Hendra bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang biasa diterima oleh pekerja tersebut, " sambungan bunyi surat anjuran dari Disnaker Pelalawan.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak perusahaan tidak bisa dikonfirmasi. (rls/juniar)