Diduga Kasus PHK Sepihak Karyawan PT Satu Empat Delapan Terhadap Nofri Hendra Belum Ada Penyelesaian
PELALAWAN, DELIKRIAU - Pengurus PUK.SP.DT - FSPMI PT Satu Empat Delapan, menindak lanjuti kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofri Hendra yang sudah dimediasi oleh Disnaker kabupaten Pelalawan, minggu lalu namun belum mendapatkan kesepakatan.
Namun sampai saat ini Pengurus PUK.SP.DT - FSPMI PT Satu Empat Delapan menagih janji dari pihak instansi terkait, apabila dalam satu minggu tidak ada itikad baik dari pihak PT Satu Empat Delapan, maka mediator atau Disnaker kabupaten Pelalawan akan mengeluarkan anjuran.
"Pihak Managemen PT Satu Empat Delapan setelah kami (Pengurus PUK.SP.DT - FSPMI melalui via Whatsapp belum ada jawaban," kata Nofri Hendra kepada wartawan, Selasa (12/05/2020)
Korban PHK Nofri menjelaskan, Pengurus PUK.SP.DT - FSPMI telah melakukan kunjungan ke disnaker kabupaten pelalawan dan BPSJ kesehatan cabang Kabupaten Pelalawan, Senin (11/05/2020) kemaren. Guna untuk menindak lanjuti pernyataan dari pihak Disnaker, terkait kasusnya sebagaimana yang tertuang dalam UUD Ketenaga Kerjaan
dan pihak BPJS kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan miliknya.
"Saya mintakepada pihak BPJSKesehatan agar mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan atas nama Nofri Hendra di PT Satu Empat Lapan," ujarnya.
Sementara menurut Pengurus SP.DT-FSPMI Jamkes Wacth DPW Riau mengatakan kasus PHK Nofri Hendra masih dalam proses (PPHI).
"Diduga perusahaan sudah melanggar ketentuan PP82, sehingga Nofri Hendra tidak bisa lagi menggunakan Kartu BPJS kesehatannya," terangnya.
Ketua Cabang FSPMI Kabupaten Pelalawan Satria Putra menambahkan, tidak sampai di sini saja, apa bila kasus persoalan yang di hadapi Nofri Hendra ini tidak kunjung selesai.
"Sesuai dengan bukti yang ada maka kami akan melanjutkan ke UPT Wasnaker Propinsi Riau, karena adanya dugaan Union Basting yang di lakukan oleh PT Satu empat Delapan," tegasnya.
Kadisnaker Pelalawan, ir.A.Rahman MP melalui Kabid HI Iskandar MSI saat dikonfirmasi mengatakan bahwa minggu lalu kami sudah mediasi ke dua belah pihak bersama mediator, namun belum ada kesepakatan dan kami sudah menyampaikan untuk melakukan perundingan secara kekeluargaan.
"Sebelum kami mengeluarkan anjuran, sampai saat ini belum juga mendapatkan kesepakatan maka minggu depan kami akan
Panggil untuk ditegaskan agar perselisihan ini selesai disini," ujarnya.
"Selain itu, kami juga berharap kepada PUK.SP.DT-FSPMI untuk penyelesaian perselisihan ini perlu waktu dan dalam keadaan pandemi covid-19 untuk itu mohon bersabar," ungkap Iskandar. (ded)