Rabu, 24 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman | | BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
 
Pengadilan Negeri Pelalawan Gelar Sidang Perdana Kasus Karhutla PT SSS
Jumat, 13-12-2019 - 15:59:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIKRIAU - Kasus kebakaran lahan korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera yang di wakili  'Big bos' atau Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera ( SSS ) Eben menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Sidang yang mulai dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 

Sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT SSS dipimpin majelis hakim yang diketuai  Bambang Setyawan,SH,MH didampingi hakim anggota Nurrahmi,SH dan Joko Ciptanto,SH,MH.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci yakni Ray Leonardo dan Marthalius,SH.

Pada kesempatan itu, JPU membacakan dakwaan setebal 40 halaman yang dibacakan secara bergantian. Dakwaan ini didengarkan langsung oleh terdakwa EEyang didampingi penasehat hukumnya.

Marthalius,SH dan Ray Leonardo,SH selaku JPU dalam pembacaan dakwaannya,bahwa terdakwa EE selaku direktur utama PT SSS atau perusahaan  di dakwa diduga dengan sengaja menelantarkan kebun HGU kelapa sawitnya sehingga tidak terawat dan menyebabkan terjadinya karhutla yang cukup besar.

Perusahaan juga diduga lalai dalam menyiapkan perangkat antisipasi dan tim reaksi cepat untuk melakukan pemadaman sehingga mengakibatkan kebakaran lahan seluas 150 hektare di areal konsesi inti perusahaan pada bulan Februari  2019 lampau.

Selain pembacaan dakwaan terhadap Dirut PT SSS, juga JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa AOH yang menjabat sebagai pejabat sementara (pjs) manager operasional perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare.

Marthalius, SH selaku Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam perkara kasus kebakaran lahan Korporasi ini menjelaskan bahwa Kedua terdakwa ini di kenakan pasal 98 ayat 1,pasal 99 ayat 1,pasal 108 jo pasal 116 ayat 1 huruf a, Jo pasal 118 jo pasal 119 Undang - undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan juga dikenakan pasal 108,pasal 68 Jo pasal 56 ayat 1 Jo pasal 113 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,sidang akan dilanjutkan Minggu depan. ( Dav )



 
Berita Lainnya :
  • Pengadilan Negeri Pelalawan Gelar Sidang Perdana Kasus Karhutla PT SSS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    02 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    03 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    04 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    05 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    06 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    07 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    08 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    09 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    10 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    11 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    12 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    13 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    14 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    15 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    16 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    17 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    18 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    19 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    20 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    21 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
    22 Begini Kondisinya, Kasat Lantas dan Kapolsek di Riau Jatuh dari Paramotor
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI