Pengadilan Negeri Pelalawan Gelar Sidang Perdana Kasus Karhutla PT SSS
Jumat, 13-12-2019 - 15:59:22 WIB
PELALAWAN, DELIKRIAU - Kasus kebakaran lahan korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera yang di wakili 'Big bos' atau Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera ( SSS ) Eben menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Sidang yang mulai dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Sidang perdana kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT SSS dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan,SH,MH didampingi hakim anggota Nurrahmi,SH dan Joko Ciptanto,SH,MH.
Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci yakni Ray Leonardo dan Marthalius,SH.
Pada kesempatan itu, JPU membacakan dakwaan setebal 40 halaman yang dibacakan secara bergantian. Dakwaan ini didengarkan langsung oleh terdakwa EEyang didampingi penasehat hukumnya.
Marthalius,SH dan Ray Leonardo,SH selaku JPU dalam pembacaan dakwaannya,bahwa terdakwa EE selaku direktur utama PT SSS atau perusahaan di dakwa diduga dengan sengaja menelantarkan kebun HGU kelapa sawitnya sehingga tidak terawat dan menyebabkan terjadinya karhutla yang cukup besar.
Perusahaan juga diduga lalai dalam menyiapkan perangkat antisipasi dan tim reaksi cepat untuk melakukan pemadaman sehingga mengakibatkan kebakaran lahan seluas 150 hektare di areal konsesi inti perusahaan pada bulan Februari 2019 lampau.
Selain pembacaan dakwaan terhadap Dirut PT SSS, juga JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa AOH yang menjabat sebagai pejabat sementara (pjs) manager operasional perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare.
Marthalius, SH selaku Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam perkara kasus kebakaran lahan Korporasi ini menjelaskan bahwa Kedua terdakwa ini di kenakan pasal 98 ayat 1,pasal 99 ayat 1,pasal 108 jo pasal 116 ayat 1 huruf a, Jo pasal 118 jo pasal 119 Undang - undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan juga dikenakan pasal 108,pasal 68 Jo pasal 56 ayat 1 Jo pasal 113 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,sidang akan dilanjutkan Minggu depan. ( Dav )