Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan | | Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
 
Abd Arifin Gugat Balai TNTN Praktisi Hukum Apul Sihombing, SH,MH Demi Hukum Penyidik Hentikan Penyid
Jumat, 11-10-2019 - 16:56:13 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIKRIAU -Menanggapi Gugatan Perdata yg diajukan oleh Batin Hitam Sungai medang Desa Kesuma, Abdul Arifin selaku pemangku adat dan pemilik tanah ulayat perbathinan sungai medang yang hingga kini masih berstatus tersangka dan di tahan di Mapolres Pelalawan dalam kasus sebagaimana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, salah satu praktisi Hukum di Pelalawan.

Menanggapi hal tersebut Apul Sihombing, SH.MH angkat bicara, Jumat (11/10/2019) mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Abdul Arifin selaku pemangku perbathinan hitam sungai medang, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari OBH Seroja 77, dengan tergugat Balai TNTN selaku tergugat 1 dan Polres Pelalawan selaku tergugat 2, kalau di hubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 282/Pid.Sus/2017/PN.PLW, dengan Terdakwa Yorlis Kampar als Kinta dkk dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervorlging).

"Dalam pertimbanganya majelis hakim berpendapat  bahwa terdapat sengketa lahan antara arara abadi dengan masyarakat adat perbatinan bathin hitam sungai medang sehingga tindakan terdakwa yang melakukan penebangan pohon sebagaiman pasal 82 uu no 18 thn 2003 di arela ulayat bathin hitam  Desa kesuma bukan perbuatan pidana, artinya dengan sendirinya putusan diatas telah menguatkan pengakuan negara terhadap keberadaan tanah ulayat bathin hitam sungai medang Desa Kesuma, oleh karenanya bila nantinya putusan perdata atas gugatan  bathin hitam sungai medang di kabulkan,  maka tindakan atau perbuatan menguasai oleh masyarakat adat haruslah di anggap sah dan berhak. untuk itu tindakan menguasai dan mengolah tanah ulayat oleh masyarakat adat perbathinan sebagai peruntukan pemenuhan kehidupan  anak kemanakan selaku pemilik tanah ulayat adalah sah dan harus di hormati," terang Apul.

Lebih lanjut Apul mengatakan apabila nantinya putusan perdata mengabulkan gugatan perdata Bathin Abdul Arifin tersebut,maka demi hukum tindakan penguasaan dan penyerahan sebagian terhadap anak kemanakan baik yang secara organik ataupun yg di angkat menjadi anak kemanakan  melalui pengukuhan adat perbathinan sungai medang Desa kesuma adalah sah oleh karenanya  unsur sengaja dalam pasal 92 uu no 18 thn 2003 sebagaimana dalam sangkaan penyidik Polres Pelalawan tidak terbukti. dimana unsur orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin 
Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

"Unsur sengaja dalam pasal ini adalah harus di buktikan apakah perbuatan Abdul Arifin merupakan perbuatan yg di larang? dan selanjutnya berdasarkan SK Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.140/PEM/2011/433 tentang pembentukan Tim Penyelesaian permasalahan sengketa lahan forum kerukunan masyarakat petani Desa Kesuma berkaitan dengan perluasan taman nasional Tesso Nilo, dimana dengan terbitnya SK itu semakin menguatkan bahwa masih terdapat sengketa kepemilikan antara Masyarakat adat perbathinan batin hitam sungai medang dengan Balai TNTN yg harusnya di selesaikan secara hukum perdata," jelas Apul.

Jadi Berdasarkan uraian diatas maka demi hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap abdul arifin harus segera di tinjau dan atau di anulir melalui surat perintah penghentian penyidikan atau sppp, mengingat proses peradilan perdata membutuhkan waktu yang tidak sedikit,tutup Apul. (Dav)



 
Berita Lainnya :
  • Abd Arifin Gugat Balai TNTN Praktisi Hukum Apul Sihombing, SH,MH Demi Hukum Penyidik Hentikan Penyid
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan
    02 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    03 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    04 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    05 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    06 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    07 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    08 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    09 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    10 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    11 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    12 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    13 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    14 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    15 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    16 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    17 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    18 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    19 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    20 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    21 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    22 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI