Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Wabup Pelalawan Zardewan Buka Acara Sosialisasi Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Jumat, 06-09-2019 - 13:30:17 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIKRIAU - Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang,sebagai dasar pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional Hak Asasi Manusia.

Hak atas informasi sangat penting dengan di berlakukannya undang undang tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khusus bagi Kabupaten Pelalawan.

Turut mendampingi Wabup H. Zardewan Plt. Kadiskominfo Hendri Gunawan, Narasumber dari Diskominfo dan Statistik Propinsi Riau Junaidi dan Kabid Informasi Diskominfo Pelalawan Masril.

Hal demikiam disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) H. Zardewan saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kamis (05/09/2019).

Wabup H. Zardewan melanjutkan bahwa undang-undang telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu,biaya ringan dan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.

"Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu kabupaten yang telah memiliki PPID yang telah di tetapkan melalui surat keputusan bupati pelalawan, akan tetapi ketersediaan data dan informasi ini sangat di butuhkan sebagai bahan evaluasi terhadap program yang telah di susun dan di laksanakan merupakan tolak ukur untuk menentukan kebijakan yang akan di laksanakan," ungkapnya.

Mantan Sekda ini menegaskan kepada kepala opd untuk dapat memberikan data dan informasi yang di minta oleh masyarakat, walaupun tidak semua mesti terbuka karena ada data yang di kecualikan untuk tidak di berikan.

"Kepala OPD tidak usah ragu dan takut untuk memberikan informasi dan data yang di minta masyarakat, silahkan masyarakat pergunakan dan sampaikan melalui PPID di Diskominfo yang ruangan berdampingan dengan media center,akan tetapi ada aturan data yang bisa kita sampaikan dan ada pengecualian data itu tidak dapat diberi sampaikan melalui PPID," kata H. Zardewan.

Kegiatan berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 dan 6 September 2019 di ikuti oleh para Sekretaris OPD dan sekretaris Kecamatan sebagai PPID Pembantu. (Dav)



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Pelalawan Zardewan Buka Acara Sosialisasi Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI