Diduga Persengketaan Tanah Milik Rasmidati Belum Bisa Diselesaikan oleh Lurah Bambu Kuning
Jumat, 03-08-2018 - 12:41:18 WIB
|
Surat tanah Milik Rasmidarti. |
PEKANBARU, DELIKRIAU - Lurah Bambu Kuning, Abdullah belum bisa menyelesaikan persengketaan jalan sebagai batas sempadan tanah Rasmidarti dengan Purnama setelah dimediasi kedua belah pihak di gang senggol kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (2/8/2018) kemarin berakhir dengan tidak tercapainya kesepakatan dari kedua belah pihak. Meskipun saat pengukuran tanah milik Purnama tidak mencukupi 50 meter tapi hanya 49 meter, dan itupun sudah termasuk jalan yang menjadi batas sempadan antara tanah mereka dengan tanah milik Rasmidarti, tapi di surat tanah yang dikeluarkan tetap bertuliskan 50 meter.
Rasmidarti, saat diwawancarai oleh awak media menyampaiakan bahwa atas dasar surat tanah itu pula pihak Purnama mengklaim bahwa bagian jalan yang disebutkan Rasmidarti sebagai batas tanah keduanya adalah bagian dari tanah mereka, sehingga mereka seakan bersempadan atau berbatasan langsung dengan tanah Rasmidarti tanpa ada batas jalan atau gang.
"Dalam surat sudah jelas kami saling berbatasan dengan jalan, tapi kenyataannya tanah mereka (Purnama-red) langsung bersempadan dengan tanah kami", sanggah Rasmidarti, kepada delikriau.com, Jum'at (3/8/2018).
Pihak Purnama mengatakan ikhlas bahkan bersedia memberikan satu meter dari luas tanah mereka untuk jalan apabila pihak Rasmidarti juga menyumbangkan satu meter tanah mereka agar luas jalan menjadi dua meter diantara tanah keduanya.
Namun pihak Rasmidarti bersikeras tidak mau dengan alasan bahwa sebelumnya dia sudah pernah memberitahukan kepada pihak Purnama saat akan membeli tanah tersebut tentang adanya batas jalan diantara mereka.
"Saat bapak (suami purnama-red) ini mau membeli tanah ini dulu saya sudah bilang kebapak ini, bapak kalau mau membeli tanah ini nanti bapak harus tau dari tanah saya ini ada jalan tiga meter", jelas Rasmidarti.
Selain itu Rasmidarti juga mengkuatirkan jika tidak diubahnya ukuran surat tanah pada surat tanah milik Purnama, maka bisa jadi satu meter tanah yang nantinya akan dia sumbangkan untuk jalan justru menjadi penambah tanah milik Purnama yang kurang satu meter dari ukuran di surat tanah tersebut.
Terkait ukuran tanah dilapangan yang tak sesuai dengan ukuran yang tercantum disurat tanah (SKGR) milik Purnama, saat dijumpai dikantornya pada Jumat (3/8) Abdullah, Lurah Bambu Kuning mengatakan semua tentunya berdasarkan hasil dilapangan.
"Kalau kita hasil di lapangan seperti apa? yang jelas jangan termakan tanah jalan, jangan termakan tanah sempadan sebelah", jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengajuan pembuatan surat tanah, kalau yang diajukan lebih dari ukuran tanah itu tentu tak mungkin, namun apabila luas yang diajukan kurang dari luas tanah yang dimiliki itu tidak masalah.
"kalau terlebih tak mungkin, tapi kalau tekurang tak masalah", tambahnya.
Selain itu Abdullah juga menyebutkan ia tidak bisa menetapkan bahwa itu salah siapa, dan ia hanya bisa memberikan solusi saja.
"Sebagai lurah saya tidak bisa menetapkan ini benar dan ini salah, saya cuma bisanya memediasi saja," sebutnya. (Raf)