Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
Rabu, 15-05-2024 - 19:39:00 WIB
PEKANBARU,DELIK RIAU - Kepala Dinas pendidikan (kadisdik) riau Saat Ini, Tengku Fauzan tambusai ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Riau,(15/05/2024)
Tengku fauzan tambusai ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kejaksaan tinggi raiu melakukan pemeriksaan terhadap Tengku Fauzan.Setelah mendapatkan 2 alat bukti,kadisdik riau ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan anggaran pada sekretariat APBD Riau periode Sep - Des 2022,"ujan kasipenkum dan Humas Kejadi Riau, Bambang Heripurwanto.
Bambang Heripurwanto menjelaskan,awalnya pihak kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di kantor penyidik kejaksaan.
"Setelah diperiksa " Tengku Fauzan"diduga melakukan tindak pidana korupsi modus perjalanan fiktif dengan total 2.3 milliar,"jelas Bambang
Saat itu Tengku Fauzan menjabat sebagai sekwan DPRD Riau periode sep-des 2022.
"Khawarir akan menghilangkan barang bukti dan ditakutkan melarikan diri, Tengku Fauzan kita bawa ke rutan kelas IA pekan mbaru dan ditahan selama 20 hari kedepan," pungkasnya. (raf)
Sumber : ranahriau.com