Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
Senin, 27-11-2023 - 19:12:45 WIB
Ketua Umum Persatuan Media Nusantara (PMN) S Hondro
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Ketua Umum Persatuan Media Nusantara (PMN) S Hondro menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas pelantikan Edy Nasution sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Senin (27/11/2023).

"Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang telah melantik Gubernur kami, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution. Semoga Presiden tetap sehat dan sukses selalu," ujar Hondro kepada media di Pekanbaru, Senin (27/11/2023).

Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga berharap Edy Natar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Meskipun hanya tinggal sebulan lebih, saya yakin Pak Gubri Edy Natar mampu bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat Riau," tutur Hondro.

Namun, di sisi lain, Hondro juga mengharapkan Gubernur Riau untuk meninjau kembali keberadaan Pergub yang dikeluarkan oleh Syamsuar yang dianggap tidak adil dalam mendistribusikan publikasi kepada media.

Hondro menyatakan bahwa Pergub nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur kerjasama publikasi antara Pemerintah Provinsi dan media, telah melukai hati pemilik sejumlah media yang tidak mendapatkan kesempatan karena kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Hondro berharap Gubernur Riau yang baru, Edy Nasution, dapat meninjau kembali Pergub tersebut.

"Saya berharap kepada Pak Gubri Edy Natar untuk meninjau kembali keberadaan Pergub nomor 19 Tahun 2021. Jika perlu, Pergub tersebut dapat dicabut dan diganti dengan Pergub atau regulasi lain yang dapat memastikan adanya keadilan bagi semua media yang memiliki badan hukum sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkas Hondro. (rls/sgh)



 
Berita Lainnya :
  • S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI