Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Setelah Beroperasi Mulai 30 Juli Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Bertarif Rp60.000 Untuk Golongan I | | Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
 
Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Senin, 13-11-2023 - 19:42:42 WIB
Pemohon sengketa informasi, Edwar Pasaribu, S.H.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu akan mengajukan keberatan atas putusan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau ke Pengadilan. 

Keberatan tersebut diajukan terkait putusan atas sengketa informasi publik anggaran Community Social Responbility (CSR) PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan tahun 2023.

Pemohon sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau, Edwar Pasaribu, saat dikonfirmasi, mengatakan, Ia selaku pemohon akan mengajukan keberatan.

"Memang benar, saya selaku pemohon akan ajukan keberatan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini," ujar Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Kantor Hukum Edwar Pasaribu, S.H dan Rekan, Senin (13/11/2023).

Leboh lanjut Edwar menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau mengabulkan permohonan Pemohon sengketa informasi terkait anggaran CSR PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagian.

Sementara Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat serta dalam lembar pengujian konsekuensi termohon menyatakan terhadap kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama dan besaran CSR hanya dimiliki oleh pemegang 
saham bukan kewenangan dari perusahaan, sehingga untuk melindungi dasar pertimbangan dari pemegang saham, informasi nama dan besaran CSR secara rinci dikecualikan.

"Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, Edwar menambahkan bahwa terhadap objek informasi terkait anggaran CSR PT Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan 2023 serta 
data penerima CSR PT Bank Riau Kepri Syariah tersebut sejak tahun 2022 dan 2023," jelasnya.

Junaidi juga berpendapat, informasi secara umum atau dalam
bentuk ringkasan merupakan informasi yang terbuka, namun informasi terkait nama penerima dan besaran nominal secara detail atau terperinci dikecualikan, hal tersebut dikarenakan besaran nominal dana CSR yang diterima oleh penerima yang 
bervariasi atau berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif misalnya kecemburuan di antara penerima dana CSR tersebut, bahkan yang lebih ekstrem lagi dapat terjadi konflik sosial di antara masyarakat, kenapa si-a dapat 
bantuan CSR, kenapa si-b tidak.

"Disisi lain dapat juga mengganggu jalannya bisnis perbankan yang dilakukan oleh Termohon sendiri yang notabene Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan instrumen didalam pendorong 
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di daerah yang bergerak di bidang perbankan," kata Ketua Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom pada sidang yang berlangsung, Kamis (9/11/2023). 

Dengan demikian majelis komisioner dengan Ketua, Junaidi, anggota majelis komisioner, Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah, memutuskan menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta 
pemohon berupa anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 
per bidang secara umum dalam bentuk ringkasan dan
membebankan segala biaya yang timbul atas terpenuhinya informasi kepada Pemohon. (rls/Raf)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Setelah Beroperasi Mulai 30 Juli Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Bertarif Rp60.000 Untuk Golongan I
    02 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    03 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    04 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    05 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    06 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    07 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    08 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    09 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    10 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    11 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    12 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    13 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    14 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    15 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    16 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    17 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    18 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    19 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    20 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    21 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    22 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI