Selasa, 05 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan | | Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 | | Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin | | Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat | | Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan | | Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
 
Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Senin, 13-11-2023 - 19:42:42 WIB
Pemohon sengketa informasi, Edwar Pasaribu, S.H.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu akan mengajukan keberatan atas putusan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau ke Pengadilan. 

Keberatan tersebut diajukan terkait putusan atas sengketa informasi publik anggaran Community Social Responbility (CSR) PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan tahun 2023.

Pemohon sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau, Edwar Pasaribu, saat dikonfirmasi, mengatakan, Ia selaku pemohon akan mengajukan keberatan.

"Memang benar, saya selaku pemohon akan ajukan keberatan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini," ujar Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Kantor Hukum Edwar Pasaribu, S.H dan Rekan, Senin (13/11/2023).

Leboh lanjut Edwar menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau mengabulkan permohonan Pemohon sengketa informasi terkait anggaran CSR PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagian.

Sementara Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat serta dalam lembar pengujian konsekuensi termohon menyatakan terhadap kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama dan besaran CSR hanya dimiliki oleh pemegang 
saham bukan kewenangan dari perusahaan, sehingga untuk melindungi dasar pertimbangan dari pemegang saham, informasi nama dan besaran CSR secara rinci dikecualikan.

"Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, Edwar menambahkan bahwa terhadap objek informasi terkait anggaran CSR PT Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan 2023 serta 
data penerima CSR PT Bank Riau Kepri Syariah tersebut sejak tahun 2022 dan 2023," jelasnya.

Junaidi juga berpendapat, informasi secara umum atau dalam
bentuk ringkasan merupakan informasi yang terbuka, namun informasi terkait nama penerima dan besaran nominal secara detail atau terperinci dikecualikan, hal tersebut dikarenakan besaran nominal dana CSR yang diterima oleh penerima yang 
bervariasi atau berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif misalnya kecemburuan di antara penerima dana CSR tersebut, bahkan yang lebih ekstrem lagi dapat terjadi konflik sosial di antara masyarakat, kenapa si-a dapat 
bantuan CSR, kenapa si-b tidak.

"Disisi lain dapat juga mengganggu jalannya bisnis perbankan yang dilakukan oleh Termohon sendiri yang notabene Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan instrumen didalam pendorong 
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di daerah yang bergerak di bidang perbankan," kata Ketua Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom pada sidang yang berlangsung, Kamis (9/11/2023). 

Dengan demikian majelis komisioner dengan Ketua, Junaidi, anggota majelis komisioner, Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah, memutuskan menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta 
pemohon berupa anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 
per bidang secara umum dalam bentuk ringkasan dan
membebankan segala biaya yang timbul atas terpenuhinya informasi kepada Pemohon. (rls/Raf)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan
    02 Donasi Palestina, Kabupaten Siak Tembus 2 Milyar
    03 Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023
    04 Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Alfedri Harap Masyarakat Benar-benar Mendapat Keadilan Hukum
    05 Ciptakan Pemilu Berkeadilan dan Damai Bawaslu Siak Taja Tabligh Akbar
    06 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    07 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    08 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    09 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    10 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    11 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    12 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    13 Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
    14 Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin
    15 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    16 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    17 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    18 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    19 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    20 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    21 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    22 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI