Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Dijemput Paksa Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Samsul Diseret ke Penjara, Terbongkar Anggaran Desa Fiktif 117 Juta | | ‘MTQ ke 42 Sukses’, Walikota Dumai H Paisal: Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak | | Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma | | Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online | | Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau | | Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
 
Imron Rosyadi : Tak Lapor Ada Sanksi
Disnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Wajib Lapor Loker
Selasa, 24-10-2023 - 15:35:45 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi (foto/int)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Saat ini, setiap Perusahaan di Indonesia, termasuk di Riau yang membuka lowongan pekerjaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan tersebut ke Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja. Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Selasa (24/10/2023).

"Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan, yang mana itu sesuai dengan Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dan jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi administratif," ungkap Imron dikutip dari Halloriau.com.

Selain itu, Imron menyampaikan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan ini dinilai penting. Karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

"Aturan ini sendiri berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan. Kalau rekrutmen dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Imron, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

"Seterusnya, pelaporan lowongan pekerjaan diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat empat unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan," urainya.

Diantaranya, ucapnya lagi, usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

"Hal lain yang diatur dalam Perpres No 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," terangnya.

Terpisah, Kabid Pelatihan dan Penempatan Disnaker Riau, Eva menambahkan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 17.

"Jadi sanksi administratif itu ada dalam pasal 17, yang mana pertama Menteri, Gubernur dan bupati walikota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangan," bebernya.

Sambungnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Menteri. (fer/hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Disnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Wajib Lapor Loker
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dijemput Paksa Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Samsul Diseret ke Penjara, Terbongkar Anggaran Desa Fiktif 117 Juta
    02 ‘MTQ ke 42 Sukses’, Walikota Dumai H Paisal: Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak
    03 Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma
    04 Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online
    05 Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau
    06 Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
    07 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut
    08 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    09 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    10 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    11 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    12 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    13 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    14 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    15 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    16 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    17 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    18 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    19 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    20 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    21 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    22 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI