Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
Menggagas Hak Imunitas
Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
Rabu, 13-09-2023 - 21:47:59 WIB
Keterangan foto: Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD (tengah), bersama DekanFakultas Hukum UNRI dan Para Nara Sumber Kunci dalam diskusi Publik Revisi UU KY.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU – Halaman parkir gedung Rektorat Universitas Riau pagi tadi, Rabu (13/9/2023), dipenuhi mobil berbagai merk. Tuan rumah, Universitas Riau, bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) tengah mengadakan diskusi publik dengan tema “Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004.”

Kurang dari sepekan sebelumnya, Sekretaris Jenderal KY RI, Arie Sudihar sudah menyebarkan undangan ke pelbagai khalayak, mulai dari pemangku kebijakan hingga media dan organisasi media, organisasi masyarakat sipil, hingga kampus dan civitas akademisi. KY RI berharap, dengan menyebar undangan ke banyak pihak tersebut, sasaran dan tujuan membesut acara ini bisa terwujud.

Ketua KY RI, Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD, saat menjadi key speaker menyampaikan, KY saat ini merancang pembentukan kantor perwakilan di daerah. Selama ini, KY hanya memiliki  kantor penghubung di 20 provinsi dimana tidak memungkinkan untuk memiliki aset dan kantor sendiri, serta harus mengawasi ribuan hakim di seluruh Indonesia.

“Dengan nanti dibentuknya kantor perwakilan, maka KY daerah dapat memiliki aset sendiri dan kewenangan yang lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsi KY di daerah. Karena ada delapan ribu lima ratus lebih hakim yang harus diawasi oleh KY di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kalau bicara tentang undang-undang, hampir semua peraturan perundang-undangan itu tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis. Pada waktu tertentu, ia pasti tertinggal. Tentu kita tidak mampu memprediksi masyarakat yang dinamis, termasuk undang-undang Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, akan diadakan revisi,” lanjut Profesor yang pernah menjabat sebagai Ketua Ombusdmen RI itu.

Salah satu yang akan diusulkan dalam revisi UU KY nantinya perihal hak imunitas. Karena, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KY perlu mendapat perlindungan hukum.  Pernah ada peristiwa sebelumnya, seorang komisionir KY yang menjadi tersangka. 

“Susah saya membayangkan, seorang pengawas yang menjalankan tugasnya, mengomentari orang yang diawasinya, jadi tersangka. Itu tentu tidak baik bagi lembaga seperti Komisi Yudisial. Maka kita mengusulkan adanya hak imunitas,” terangnya.

Profesor yang banyak menghabiskan pendidikan tingginya di luar negeri itu mencontohkan Ombudsman yang punya imunitas.

“Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman 37 tahun 2008 menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya  Ombudsman tidak dapat diinterogasi dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Ini penting, kalau tidak kita dilaporkan orang dan sibuk menjawab soal laporan masyarakat karena ada yang terganggu dengan tugas kita. Oleh karena itu, kita mengusulkan itu,” jelasnya.

Selain itu, KYRI juga mengajukan permintaan untuk penambahan pegawai eselon 1 di lembaganya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah kinerja administratif KY RI yang saat ini hanya memiliki satu pegawai eselon 1, yaitu Sekretaris KY RI. 

"Dalam rangka memenuhi tugas-tugas yang semakin kompleks, kami membutuhkan penambahan sumber daya manusia di level tersebut,'' pungkasnya.

Diskusi publik yang dihadiri tak kurang dari seratusan peserta ini juga menjadi ajang untuk mengumpulkan masukan nyata dari berbagai pihak terkait perubahan UU Yudisial Nomor 22 tahun 2004. Beberapa peserta menyampaikan masukannya terkait dinamika tugas dan fungsi KY RI dalam pengawasan hakim dan peradilan.

Adapun narasumber kunci yang hadir memaparkan materi dan menjawab pertanyaan peserta yang hadir yaitu, Wakil Badan Legislasi DPR RI, H. Abdul Wahid, S. Pdi, M. Si, dan Dr. Dodi Haryono, S. Hi, SH, MH. Acara berlangsung hingga tengah hari, dan ditutup dengan berfoto dan makan siang bersama. (Sugi)



 
Berita Lainnya :
  • Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI