Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma | | Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online | | Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau | | Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta | | 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut | | Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
 
Menggagas Hak Imunitas
Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
Rabu, 13-09-2023 - 21:47:59 WIB
Keterangan foto: Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD (tengah), bersama DekanFakultas Hukum UNRI dan Para Nara Sumber Kunci dalam diskusi Publik Revisi UU KY.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU – Halaman parkir gedung Rektorat Universitas Riau pagi tadi, Rabu (13/9/2023), dipenuhi mobil berbagai merk. Tuan rumah, Universitas Riau, bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) tengah mengadakan diskusi publik dengan tema “Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004.”

Kurang dari sepekan sebelumnya, Sekretaris Jenderal KY RI, Arie Sudihar sudah menyebarkan undangan ke pelbagai khalayak, mulai dari pemangku kebijakan hingga media dan organisasi media, organisasi masyarakat sipil, hingga kampus dan civitas akademisi. KY RI berharap, dengan menyebar undangan ke banyak pihak tersebut, sasaran dan tujuan membesut acara ini bisa terwujud.

Ketua KY RI, Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD, saat menjadi key speaker menyampaikan, KY saat ini merancang pembentukan kantor perwakilan di daerah. Selama ini, KY hanya memiliki  kantor penghubung di 20 provinsi dimana tidak memungkinkan untuk memiliki aset dan kantor sendiri, serta harus mengawasi ribuan hakim di seluruh Indonesia.

“Dengan nanti dibentuknya kantor perwakilan, maka KY daerah dapat memiliki aset sendiri dan kewenangan yang lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsi KY di daerah. Karena ada delapan ribu lima ratus lebih hakim yang harus diawasi oleh KY di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kalau bicara tentang undang-undang, hampir semua peraturan perundang-undangan itu tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis. Pada waktu tertentu, ia pasti tertinggal. Tentu kita tidak mampu memprediksi masyarakat yang dinamis, termasuk undang-undang Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, akan diadakan revisi,” lanjut Profesor yang pernah menjabat sebagai Ketua Ombusdmen RI itu.

Salah satu yang akan diusulkan dalam revisi UU KY nantinya perihal hak imunitas. Karena, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KY perlu mendapat perlindungan hukum.  Pernah ada peristiwa sebelumnya, seorang komisionir KY yang menjadi tersangka. 

“Susah saya membayangkan, seorang pengawas yang menjalankan tugasnya, mengomentari orang yang diawasinya, jadi tersangka. Itu tentu tidak baik bagi lembaga seperti Komisi Yudisial. Maka kita mengusulkan adanya hak imunitas,” terangnya.

Profesor yang banyak menghabiskan pendidikan tingginya di luar negeri itu mencontohkan Ombudsman yang punya imunitas.

“Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman 37 tahun 2008 menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya  Ombudsman tidak dapat diinterogasi dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Ini penting, kalau tidak kita dilaporkan orang dan sibuk menjawab soal laporan masyarakat karena ada yang terganggu dengan tugas kita. Oleh karena itu, kita mengusulkan itu,” jelasnya.

Selain itu, KYRI juga mengajukan permintaan untuk penambahan pegawai eselon 1 di lembaganya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah kinerja administratif KY RI yang saat ini hanya memiliki satu pegawai eselon 1, yaitu Sekretaris KY RI. 

"Dalam rangka memenuhi tugas-tugas yang semakin kompleks, kami membutuhkan penambahan sumber daya manusia di level tersebut,'' pungkasnya.

Diskusi publik yang dihadiri tak kurang dari seratusan peserta ini juga menjadi ajang untuk mengumpulkan masukan nyata dari berbagai pihak terkait perubahan UU Yudisial Nomor 22 tahun 2004. Beberapa peserta menyampaikan masukannya terkait dinamika tugas dan fungsi KY RI dalam pengawasan hakim dan peradilan.

Adapun narasumber kunci yang hadir memaparkan materi dan menjawab pertanyaan peserta yang hadir yaitu, Wakil Badan Legislasi DPR RI, H. Abdul Wahid, S. Pdi, M. Si, dan Dr. Dodi Haryono, S. Hi, SH, MH. Acara berlangsung hingga tengah hari, dan ditutup dengan berfoto dan makan siang bersama. (Sugi)



 
Berita Lainnya :
  • Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma
    02 Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online
    03 Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau
    04 Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
    05 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut
    06 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    07 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    08 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    09 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    10 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    11 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    12 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    13 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    14 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    15 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    16 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    17 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    18 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    19 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    20 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
    21 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    22 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI