PT DSI Siak Ternyata Kalah di PTUN, Tidak Miliki HGU dan Cacat Admnistrasi
Sabtu, 22-07-2023 - 22:59:44 WIB
PEKANBARU, DELIK RIAU - Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait rencana Pengadilan Negeri Siak untuk melaksanakan pencocokan/constatering dan eksekusi lahan dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai termohon yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Sunardi, pihaknya mewakili anggota dan pengurus Koperasi Sengkemang sesuai surat kuasa yang diberikan menyebut, bahwa PT DSI selaku pemegang Izin pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar itu telah dikalahkan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan.
"Legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum. Apabila masih dipaksakan hal ini menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegas Sunardi, Jum'at (22/7/2022) saat dijumpai di Pengadilan Negeri Siak.
Adapun dengan amar putusan tersebut ujar Sunardi, pengadilan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT DSI tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut sebesar Rp2,5 juta.
putusan PTUN ini, maka surat-surat itu dinyatakan tidak sah dan ditolak oleh PTUN sehingga surat-surat yang timbul setelah itu merupakan surat yang cacat administrasi.
"Kalau surat cacat administrasi itu masih juga dipergunakan, artinya instansi yang turut serta menggunakan itu harus turut serta dimintai keterangan. Dari mana dasar hukumnya mereka melakukan kegiatan itu dengan surat-surat yang secara nyata itu telah ditolak oleh putusan pengadilan," tutupnya.
Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat pemberitahuan ini, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak dan seluruh jajaran untuk tidak melaksanakan eksekusi dengan mempertimbangan data dan fakta hukum yang diberikan. (**)
Sumber: RiauIn.Com