Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis | | Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik | | Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas | | Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau | | PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga. | | Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
 
Demo Di Kantor Gubernur Riau, Warga Siak Desak Syamsuar Cabut Izin PT DSI
Senin, 05-06-2023 - 13:57:21 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Puluhan warga dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura Kabupaten Siak berunjuk di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (5/6/2023).

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan warga tiga kecamatan itu mendesak Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Siak untuk membatalkan atau mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, yang turut hadir dalam aksi damai itu mengatakan, aksi ini dilakukan karena izin lokasi PT DSI sudah habis masa berlakunya.

"Pertama masa berlaku izin lokasi PT DSI tersebut sudah habis," ujar Sunardi yang dilansir dari Riauin.com, Senin (05/06/2023).

Selanjutnya, kata Sunardi, terkait dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan batasan bahwa lahan yang dapat dikelola oleh PT DSI seluas 2.369,6 hektar.

Kemudian, terhadap lahan seluas 2.369 Ha yang dikuasai PT DSI tersebut sebelumnya sudah dilakukan ganti rugi, makanya lahan itu bisa dikelola.

"Ada proses ganti rugi, makanya bisa dikuasai. Sedangkan masyarakat lainnya tidak pernah menerima ganti rugi. Masyarakat dari awal telah memiliki legalitas surat-surat yang sah. Salah satunya pernah ditanda-tangani oleh Syamsuar yang pada waktu itu masih menjabat Camat di Siak," beber Sunardi.

Untuk itu, warga mendesak Gubri membebaskan lahan atau kebun milik masyarakat yang memiliki legalitas sah dari rongrongan PT DSI.

"Kedatangan kami disini untuk meminta rekomendasi dari Gubernur Riau yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut perizinan PT DSI dan membekukan perusahaan tersebut. Kami meminta ketegasan Gubernur Riau," tegas Sunardi.

Diungkap Sunardi, warga yang menuntut saat ini, telah memiliki legalitas yang ditanda-tangani oleh Syamsuar pada saat menjabat sebagai Camat di Siak.

Sambil memperlihatkan Surat yang ditanda-tangani Syamsuar, Sunardi mempertanyakan, apakah tanda-tangan Gubernur Riau tersebut masih berlaku atau tidak.

"Kalau surat ini tidak berlaku, mestinya Syamsuar yang lebih dulu diperiksa. Karena beliau atas nama pemerintah yang mengeluarkan surat-surat ini semuanya," tegas Sunardi.

Surat yang ditanda-tangani oleh Syamsuar kala itu kata Sunardi, jauh lebih dulu diterbitkan untuk masyarakat dari pada keberadaan PT DSI.

"Artinya masyarakat sebagai penggarap awal sebelum perusahaan itu hadir di Kabupaten Siak," lanjut Sunardi.

Terkait aksi dan tuntutan ini, massa berharap Gubri dapat mengakomodir tuntutan mereka karena sudah lama warga merasakan penderitaan akibat sengketa yang berkepanjangan dengan PT DSI.

Massa juga mengancam untuk menginap di Kantor Gubernur Riau apabila Syamsuar tidak merespon tuntutan dari masyarakat Koto Gasip, Dayun dan Mempura.

"Kalau Gubernur Syamsuar tidak memberikan respon, tidak memberikan rekomendasi kita siap menginap disini. Sampai posisi benar-benar kami diberikan dukungan oleh Gubernur Riau mencabut perizinan PT DSI dengan data dan fakta yang kami miliki," pungkas Sunardi.

Salah satu perwakilan masyarakat yang turut berorasi meminta Presiden RI Joko Widodo untuk dapat memberikan perhatian khusus terkait konflik antara masyarakat dengan PT DSI ini.

"Rakyat sudah menderita, PT DSI memakai jasa preman untuk menakut-nakuti kami sebagai masyarakat kecil. Tolonglah Pak Presiden Jokowi, bantu kami di Kabupaten Siak atasi sengketa yang berkepanjangan ini," katanya.

Perwakilan Biro Hukum Pemprov Riau, Herman M menyebut bahwa perusahaan yang tidak prosedural dalam pengurusan izin, maka izinnya layak untuk dicabut.

"Jika tak prosedural maka layak untuk dicabut," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Riko Hernorizal mengungkap bahwa terkait pencabutan perizinan, hal itu merupakan kewenangan dari Pemkab Siak.

"Izin itu diterbitkan oleh Bupati Siak, maka kewenangan untuk mengevaluasi atau mencabutnya adalah Bupati Siak. Kalau kami hanya bisa memfasilitasi saja," katanya.

Soal permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) kata Riko, perusahaan wajib mengurusnya paska mendapatkan Izin Usaha Perkebunan.

"Setelah Izin Usaha Perkebunan, maka harus memproses HGU. Pengurusan HGU ini merupakan kewenangan BPN. Salah satu syarat HGU itu memang harus Clear and Clean," pungkasnya. (ric)



 
Berita Lainnya :
  • Demo Di Kantor Gubernur Riau, Warga Siak Desak Syamsuar Cabut Izin PT DSI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    02 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    03 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    04 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    05 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    06 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    07 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    08 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    09 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    10 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    11 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    12 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    13 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    14 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    15 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
    16 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    17 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    18 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    19 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    20 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    21 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    22 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI