PEKANBARU, DELIKRIAU - Gelapnya ruas jalan di kota Pekanbaru akibat pemadaman penerangan jalan umum (PJU) menjadi perbincangan hangat. Tunggakan Pemkot Pekanbaru sebesar Rp 37 miliar dinilai indikasikan terjadi penyalahgunaan wewenang keuangan negara.
"Sampai menunggak selama tiga bulan uang PJU, inikan aneh. Kas daerah kan sudah diperuntukkan dana bayar PJU, ke mana bisa telat sampai tiga bulan dengan nilai Rp 37 miliar? Ini mengindikasikan jangan-jangan ada penyalahgunaan wewenang keuangan negara," kata pengamat hukum Suhendro, Senin (25/6/18).
Suhendro secara pribadi juga merasa kaget karena setiap melintas di jalan protokol gelap gulita. Belakangan diketahui, jika terjadi pemadaman listrik oleh PLN karena tunggakan PJU yang dilakukan Pemkot Pekanbaru.
"Secara hukum, bila terjadi penyalahgunaan wewenang keuangan negara, itu sudah bisa dijerat UU Tipikor. Menurut saya, ada indikasi ke arah itu," kata Wakil Dekan I FH Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu.
Menurut Suhendro, masyarakat dalam hal ini pelanggan PLN, setiap bulannya sudah membayarkan pajak penerangan jalan. Uang pajak yang ditarik dari pelanggan, sudah pula dibayarkan PLN ke Pemkot Pekanbaru.
"Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa uang rakyat dari pajak yang notabenenya uang negara ditahan pihak Pemkot? Uang pajak lampu itu jelas harus kembali ke negara lagi, kenapa harus ditunda-tunda bayarnya, yang mengakibatkan listrik jalan dipadamkan," kata Suhendro.
Secara hukum, lanjut Suhendro, dikutip detikcom, pihak PLN Pekanbaru bisa meminta bantuan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara. Lewat kejaksaaan, diminta Pemkot segera melunasi utang-utangnya.
"Karena pemadaman lampu jalan yang sudah dibayar pelanggan, jelas merugikan masyarakat. Jadi tak ada salahnya, sesuai aturan yang ada, PLN meminta kejaksaan untuk turut membantu menyelesaikannya," kata Suhendro.
"Rakyat sudah bayar setiap bulannya lewat tagihan rekening listrik, tapi Pemkot Pekanbaru menunda-nunda uang rakyat yang semestinya kembali lagi ke negara. Harus ada pengusutan dalam masalah tunggakan listrik ini. Sebab, ini bukan kali pertama, tapi sudah sebelumnya dengan kasus yang sama. Jadi patutlah dicurigai ada pengelolaan keuangan yang tak beres," tutup Suhendro.
Sebagaimana diketahui, PLN Pekanbaru melakukan pemadaman PJU sejak 21 Juni. Ini karena tunggakan PJU terhitung dari April, Mei, dan Juni dengan jumlah tagihan Rp 37 miliar. PLN baru akan menyalakan jika sudah ada pelunasan.(dr/dc)