Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Aneh, Jalanan Pekanbaru Gelap Gulita Gara-gara Pemko Nunggak Rp37 Miliar ke PLN
Selasa, 26-06-2018 - 10:55:25 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Gelapnya ruas jalan di kota Pekanbaru akibat pemadaman penerangan jalan umum (PJU) menjadi perbincangan hangat. Tunggakan Pemkot Pekanbaru sebesar Rp 37 miliar dinilai indikasikan terjadi penyalahgunaan wewenang keuangan negara.

"Sampai menunggak selama tiga bulan uang PJU, inikan aneh. Kas daerah kan sudah diperuntukkan dana bayar PJU, ke mana bisa telat sampai tiga bulan dengan nilai Rp 37 miliar? Ini mengindikasikan jangan-jangan ada penyalahgunaan wewenang keuangan negara," kata pengamat hukum Suhendro, Senin (25/6/18).

Suhendro secara pribadi juga merasa kaget karena setiap melintas di jalan protokol gelap gulita. Belakangan diketahui, jika terjadi pemadaman listrik oleh PLN karena tunggakan PJU yang dilakukan Pemkot Pekanbaru.

"Secara hukum, bila terjadi penyalahgunaan wewenang keuangan negara, itu sudah bisa dijerat UU Tipikor. Menurut saya, ada indikasi ke arah itu," kata Wakil Dekan I FH Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu.

Menurut Suhendro, masyarakat dalam hal ini pelanggan PLN, setiap bulannya sudah membayarkan pajak penerangan jalan. Uang pajak yang ditarik dari pelanggan, sudah pula dibayarkan PLN ke Pemkot Pekanbaru.

"Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa uang rakyat dari pajak yang notabenenya uang negara ditahan pihak Pemkot? Uang pajak lampu itu jelas harus kembali ke negara lagi, kenapa harus ditunda-tunda bayarnya, yang mengakibatkan listrik jalan dipadamkan," kata Suhendro.

Secara hukum, lanjut Suhendro, dikutip detikcom, pihak PLN Pekanbaru bisa meminta bantuan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara. Lewat kejaksaaan, diminta Pemkot segera melunasi utang-utangnya.

"Karena pemadaman lampu jalan yang sudah dibayar pelanggan, jelas merugikan masyarakat. Jadi tak ada salahnya, sesuai aturan yang ada, PLN meminta kejaksaan untuk turut membantu menyelesaikannya," kata Suhendro.

"Rakyat sudah bayar setiap bulannya lewat tagihan rekening listrik, tapi Pemkot Pekanbaru menunda-nunda uang rakyat yang semestinya kembali lagi ke negara. Harus ada pengusutan dalam masalah tunggakan listrik ini. Sebab, ini bukan kali pertama, tapi sudah sebelumnya dengan kasus yang sama. Jadi patutlah dicurigai ada pengelolaan keuangan yang tak beres," tutup Suhendro.

Sebagaimana diketahui, PLN Pekanbaru melakukan pemadaman PJU sejak 21 Juni. Ini karena tunggakan PJU terhitung dari April, Mei, dan Juni dengan jumlah tagihan Rp 37 miliar. PLN baru akan menyalakan jika sudah ada pelunasan.(dr/dc)



 
Berita Lainnya :
  • Aneh, Jalanan Pekanbaru Gelap Gulita Gara-gara Pemko Nunggak Rp37 Miliar ke PLN
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI