Polda Riau Bongkar 145 Kasus Praktik Judi, 228 Orang Ditangkap
Selasa, 19-08-2022 - 21:48:50 WIB
PEKANBARU, DELIK RIAU - Polda Riau menangkap 228 penjudi yang beroperasi di 12 kabupaten dan kota. Polisi meningkatkan razia aktivitas perjudian di Provinsi Riau sesuai instruksi kapolri.
Polda Riau menggelar rilis pengungkapan kasus judi dengan memperlihatkan para pelaku serta barang bukti, Jumat (19/8/2020) di halaman Mapolda Riau di Pekanbaru, Riau.
Dari Januari hingga Agustus 2022, Polda Riau beserta jajaran berhasil mengamankan 228 orang pelaku dari 145 kasus praktik perjudian diantaranya kasus judi permainan kartu, judi mesin tembak ikan-ikan serta togel dalam jaringan.
Dari 145 kasus tersebut, 135 kasus di antaranya merupakan jenis judi togel online dengan 192 tersangka. Polisi menyita berbagai barang bukti, yaitu uang Rp75 juta, mesin gelanggang permainan, ayam, dan permainan billiar.
Sebanyak 228 tersangka penjudi ditangkap di berbagai daerah antara lain di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak Kampar, Bengkalis dan Pekanbaru.
Para tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kupon, gelanggang permainan, kartu, biliar dan sabung ayam.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (19/8/2022), mengatakan tersangka masing-masing berperan sebagai pemain dan operator.
Ratusan kasus judi ini berhasil diungkap Polda Riau mulai Januari hingga pertengahan Agustus 2022 dengan barang bukti uang Rp75 juta.
Kombes Sunarto juga menyatakan pihaknya juga menyita meja gelanggang permainan atau gelper, kupon judi dan buku rekap.
Polda Riau juga minta masyarakat melaporkan jika menemukan ada aktivitas judi di lingkungan sekitar.
Maraknya kasus perjudian di berbagai daerah mendapat perhatian khusus Polda Riau. Polisi meningkatkan patroli di sejumlah lokasi untuk mengawasi bisnis ilegal ini. (raf)