84 Perusahaan Tak Kantongi Izin HGU Akan Ditindak, Secepatnya Kejati Riau Bentuk Tim Terpadu
PEKANBARU, DELIK RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak 84 perusahaan sawit di Riau yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Asisten Intelejen Kejari Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam rapat yang digelar di Pekanbaru Rabu kemarin.
"Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi II itu nanti dibentuk tim terpadu dulu. Jadi kita menunggu dibentuknya tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, BPN dan pemerintah daerah," kata Raharjo kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan, dengan adanya tim terpadu itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau bisa lebih maksimal dan tepat.
"Karena nanti dengan tim terpadu itu, bisa mengefektifkan gerakan ataupun langkah-langkah yang akan kita ambil ke depannya," ujarnya.
"Jadi nanti data perusahaan A, perusahaan B yang tidak punya HGU, itu kan yang punya Dinas Perkebunan dan BPN. Makanya dibentuk dulu tim, dan akan kita laporkan dulu kepada Pak Kajati, bagaimana nanti kita ikut petunjuk beliau," ujarnya.
Raharjo mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang menaungi persoalan ini.
"Ini juga harus kita pertimbangkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Kita juga kan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak bisa serta merta langsung bertindak. Karena kalau salah, kita nanti bisa digugat praperadilan atau perdata sama mereka," ujarnya.
Sementara Komosi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Riau, Rabu (23/11) kemaren. Pada kunjungan kerja kali ini, pihak Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan tata ruang di Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, konflik pertanahan sebagai besar dipicu oleh penguasaan tanah korporasi besar yang telah menelantarkan tanah HGU dan HPL. Namun demikian, saat tanah tersebut diolah oleh masyarakat, maka pemegang hak tanah tersebut melakukan pengusiran.
"Hal inilah yang kerap menyebabkan konflik horizontal antara pengusaha besar dengan rakyat kecil. Secara nasional, sekitar 65 persen lebih tanah di Indonesia dikuasai kelompok pengusaha," katanya. (Raf)