Pengurus FSP NIBA Yang Diketuai Buyung Achmad Chan, SH, MH Datangi Kantor Disnaker kota Pekanbaru
PEKANBARU, DELIK RIAU - Dengan membawa spanduk bertuliskan "KETIKA ADA PERTIKAIAN DI SERIKAT PEKERJA NIBA ADA APA DENGAN OKNUM DISNAKER???" puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA) Kota Pekanbaru yang diketuai Buyung Achmad Chan, SH, MH, Kamis sekira pukul 10.30 wib pagi tadi (07/10/2021) datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Riau.
Puluhan orang ini datang hendak menemui Kadis Disnaker Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal M.Pd untuk mempertanyakan legalitas FSP NIBA yang saat ini di ketuai oleh Tengku Darwin.
"Assalamualaikum, Kami buruh Pak, boleh kami masuk Pak Jamal," pekik salah seorang anggota FSP NIBA yang berpakaian kemeja Putih didepan pintu Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
Perlu diketahui, Pengurus FSP NiBA yang ada di Kota Pekanbaru telah menjadi dua kubu, Selain FSP NIBA yang saat ini diketuai Buyung Achmad, SH MH, ada juga FSP NIBA yang diketuai Tengku Darwin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua FSP NiBA Kota Pekanbaru, Buyung Achmad, SH MH, mengatakan anggotanya tidak dapat bekerja dikarenakan ada FSP NiBA dari kubu Tengku Darwin yang sudah mengambil Kompensasi dari perusahaan-perusahaan tanpa mempekerjakan anggotanya.
"Tengku Darwin nih, salah satu nya, di seluruh perusahaan tidak ada pekerjanya, sementara Niba yang kita pimpinan pekerjanya beribu di lapangan, ini juga salah satu cara kita mempekerjakan masyarakat yang masih menganggur sedangkan Tengku Darwin tidak, mengambil kompensasi dua tahun, tiga tahun tapi tidak ada pekerjanya," ungkap Buyung Achmad, SH MH.
Sementara mantan Ketua FSP NIBA Kota Pekanbaru periode 2008-2010 Ginting yang juga datang ke Disnaker Kota Pekanbaru mengatakan Perselisihan legalitas ini sudah lama terjadi dan hingga hari ini belum juga terselesaikan.
"Masalah ini sudah lama, bahkan sebelum saya jadi ketua, ini ini juga masalahnya, tidak pernah mau duduk bersama, asal kami mau datang Tengku Darwin duluan didalam, kita datang Tengku Darwin pulang," kata Ginting.
Selain itu Ginting juga menegaskan bahwa NIBA hanya satu di Indonesia, yaitu NIBA yang dibawah kepemimpinan Andi Ghani Nawea, selain dari itu tidak sah.
"Mereka itu tidak ada struktur kebawah, pucuk mereka siapa?," tegas Ginting.
Terkait hal tersebut Kadis Disnaker Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal, M.Pd melalui seluler menyampaikan permasalahan ini terjadi sejak tahun 2016, dimana ada dualisme dalam pengurusan NIBA.
Dalam hal ini Jamal menjelaskan bahwa Disnaker bukan pihak yang berhak menentukan kubu mana diantaranya yang sah atau memberikan izin melainkan hanya pencatatan.
"Kami Dinas bukan untuk menentukan memberikan izin, kami hanya mencatatkan, kalau dia ada bongkar muat dimana dilapor ke kami, kami catat, itulah tugas kami," jelasnya.
Lebih lanjut Jamal juga membantah dikatakan tidak mau mendudukkan mereka secara bersama untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
"Oh mau, dah sering kayak gitu, dari tahun 2016 lagi, sedangkan dia aja tadi bilang polisi manggil tak bisa jadi macam mana kita," bantahnya.
Selanjutnya Jamal menerangkan, untuk permasalah itu tuksinya ada di Pengawasan, di Disnaker kota Pekanbaru Pengawasan itu hanya ada di tingkat provinsi yakni PPNS, dan PPNS itulah yang bisa menyelidikinya. dan untuk masalah ini sudah ditangani di tingkat Provinsi.
"Ini khan sudah ditangani oleh Pengawas Provinsi, ya kita tunggu hasilnya seperti apa, kalau saya sudah tanya, apa kata Provinsi nanti ada dalam bentuk surat saya ikuti, mau sah, mau ini yang sah ini yang tidak sah, hah kasih tau saya," terangnya.
Selain itu Jamal juga menegaskan, Disnaker kota tidak pro kemanapun, hanya menjalankan undang-undang yang berlaku, jika dirasa kebijakan yang diambil tidak sesuai, silahkan laporkan dia ke PTUN.
"Saya tidak pro kemana-mana, saya hanya menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau tidak sesuai rasanya kebijakan dari kami pemerintah, Khan ada PTUN, hah laporkan saya bahwa saya katanya begini begini, nanti apa kata PTUN saya ikuti", tegasnya. (Raf)