KPK Lakukan Pemindahan Penahanan Zulkifli As ke Lapas Pekanbaru
Selasa, 13-04-2021 - 19:42:32 WIB
|
Penyidik KPK menahan tersangka ZAS Wali Kota Dumai dengan lengan terborgol kedepan dalam perkara perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan T.A 2017 dan APBN 2018 pada Selasa (17/ |
PEKANBARU, DELIK RIAU - Sanggupi permintaan hakim agar pemindahan terdakwa dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 dilakukan, JPU KPK laksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk pemindahan penahanan Zulkifli Adnan Singkah ke Pekanbaru, Selasa (13/04/2021).
"Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan melakukan pemindahan tempat penahanan Terdakwa Zulkifli Adnan Singkah dari Tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com hari ini.
Dikatakan Ali, proses pemindahan tersebut, dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid 19 serta dilakukan pengawalan ketat dari petugas KPK.
"Hal ini dilakukan sebagaimana penetapan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perdana pada Kamis 1 April 2021 lalu, sehingga penahanan terdakwa ZAS, telah kami lakukan hari ini," papar Ali.
Ali juga menyebutkan hal tersebut dilakukan, agar agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU akan dilaksanakan pada Rabu (13/4/2021) besok di PN Tipikor Pekanbaru. (***)
Sumber: oketime.com