Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Hindari Lapas Over Kapasitas, LAN Riau Himbau Pencandu Narkoba Laporkan Diri
Kamis, 27-08-2020 - 19:40:30 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Penyalahgunaan Narkotika semakin marak di bumi lancang kuning, hal ini terjadi karena Wilayah Riau menjadi pintu masuk narkoba dari mafia internasional.

Masuknya barang haram itu ditengarai dari negara jiran Malaysia secara ilegal, dan diterima oleh kaki tangan nya di Wilayah Riau, di berbagai pelabuhan tikus dan bahkan melalui para nelayan yang menjadi perantara ditengah lautan.

Menyikapi hal ini Lembaga Anti Narkotira Provinsi Riau, meminta penegak hukum lebih serius menindak tegas Bandar narkoba yang sudah merajalela di bumi Lancang Kuning.

Ketua LAN Riau, Sefianus Zai, SH meminta kesungguhan penegak hukum untuk menghukum berat para bandar-bandar narkoba.

"Kita minta penegak hukum lebih tegas dan menghukum berat para bandar-bandar narkoba ini, apalagi mereka yang masih memanfaatkan kelengahan petugas dimasa pandemi Covid-19 ini," pintanya.

Lebih lanjut Sefianus Zai menjelaskan bahwa Riau saat ini menjadi juara 5 nasional terbesar sebagai wilayah terparah dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini juga dapat dilihat  jumlah penghuni penjara di Propinsi Riau 70-80 % penghuninya adalah pelaku tindak pidana Narkotika.

Sefianus yang juga ketua LBH Bernas ini, meminta kepada pencandu dan keluarga pencandu untuk tidak ragu-ragu melaporkan diri, agar dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

"Kami juga meminta kepada pencandu untuk melaporkan diri, atau keluarganya untuk melaporkan supaya pencandu dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, jangan takut, Kami LAN Siap mendampingi," ucap Zai.

Ia menuturkan bahwa hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang.

"Justru jika tidak melaporkan diri maka jika tertangkap akan kena pidana," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa hal ini merujuk  pasal 54 sampai pasal 57 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi Medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56
(1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 57
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

Sefianus Zai berharap penanganan terhadap pencandu narkotika ini tidak salah kaprah. Masyarakat harus paham bahwa melaporkan diri sebagai pencandu tidak diproses secara hukum, namun direhabilitasi .

"Jika para pencandu selalu ditangkap dan diproses hukum maka penghuni penjara yang akan semakin membludak, karena faktanya pencandu narkoba yang yang belum ditangkap masih banyak dibanding yang sudah tertangkap," ungkapnya mengakhiri.

Ditempat terpisah Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol, Kenedy melalui Kabid Penyuluhan dan Pencegahan AKBP Haldun mengatakan bahwa, Pencandu dapat  lapor ke BNNP, BNNK dn IPWL ( INSTANSI PEMERINTAH WAJIB LAPOR / PUSKESMAS ). 

"Selanjutnya nanti konseling dulu setelah itu di asesmen untuk menentukan sampai sejauh mana tingkat kecanduannya , apa dia baru coba pakai , rutin pakai atau sudah  pemakai berat setelah itu baru direhabilitasi ditempatkan sesuai hasil asesmen," ucap Pak Haldun melalui pesan WA, Kamis (27/08/2020). (rls/raf)



 
Berita Lainnya :
  • Hindari Lapas Over Kapasitas, LAN Riau Himbau Pencandu Narkoba Laporkan Diri
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI