Kadisdik Pekanbaru: Satu Lokal Hanya Boleh 40 Siswa
Jumat, 20-07-2018 - 09:29:33 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membatasi jumlah peserta didik tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pekanbaru. Pembatasan Rombongan Belajar (Rombel) atau Satu Lokal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan jika pengambilan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan toleransi kepada pihak sekolah untuk menambah jumlah peserta didik per kelas. Dari 32 orang menjadi 40 orang. Toleransi ini khusus diberikan kepada anak tempatan dan dari keluarga tidak mampu.
"Karena adanya peraturan itu, maka sekolah tidak bisa menampung melebihi kapasitasnya. Tetapi kebijakan ini telah ditoleransi dengan bisa menambah jumlah peserta didik menjadi 40 orang dalam satu kelas dari sebelumnya 32 siswa," kata Jamal, Kamis (19/7/2018).
Jamal menyebut, kebijakan penambahan peserta didik baru ini tidak diberlakukan secara umum. Ada klasifikasi dan syaratnya. Seperti, dari keluarga tidak mampu dan tempat tinggalnya benar-benar dekat dengan sekolah. Dan itu dibuktikan dengan keterangan kartu keluarga (KK).
"Tidak ada rekom-rekom (dari Disdik Pekanbaru, red). Ada yang datang ke dinas, ya kami serahkan ke sekolah. Sekolah yang mengecek. Lihat KK-nya. Jadi, kebijakan itu diberikan kepada siswa miskin. Kemudian yang dekat betul dengan sekolah. Makanya ada beberapa tempat yang penuh (sekolah) kami buka (pendaftaran, red). Kalau aturan menterinya 32 siswa (satu kelas, red)," pungkasnya.
Sejak tahun ajaran 2017/2018 Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memberlakukan sistem zonasi. Hal ini dilakukan karena banyak siswa di SMP Negeri tidak tertampung. Hingga kemudian muncul persoalan banyak anak di sekitar sekolah yang tidak diterima masuk di sekolah terdekat.(dr/int)