Rabu, 04 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Jeep Rubicon dan Pajero Sport Milik Bandar Narkoba di Riau, Belum Termasuk Aset Mewah Lainnya | | Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Tualang | | FKUB Gelar Sosialisasi Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama Program Bupati Bengkalis | | Upaya Sat Intelkam Polres Siak Beri Pemahaman kepada Ormas, OKP dan Masyarakat terdampak, Pasca Aksi Unras oleh LSM Perisai di Kantor Bupati | | Upaya Sat Intelkam Polres Siak Berikan Saran Kepada LSM Perisai Agar Aksi Unras Berjalan Aman dan Kondusif | | Pemuda Pemudi Hangtuah Kembali Gelar CFN dan CFD
 
Dana yang Harus Disiapkan, Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023
Selasa, 04-04-2023 - 15:24:04 WIB

TERKAIT:
   
 

DELIK RIAU - Simak, inilah  biaya  balik nama sertifikat tanah terbaru April 2023.

Hingga saat ini masih banyak yang bingung berapa  biaya  balik nama sertifikat tanah.

Bagi yang belum tahu  balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.

Detailnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Nah, oleh karena itu Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.

Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Biaya balik nama sertifikat tanah 
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.

Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?

Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Februari 2023.

Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka,     biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Dokumen persyaratan Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat.

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Demikian informasi   biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023. (**)

Sumber: Bangkapos.com



 
Berita Lainnya :
  • Dana yang Harus Disiapkan, Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 FKUB Gelar Sosialisasi Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama Program Bupati Bengkalis
    02 Jeep Rubicon dan Pajero Sport Milik Bandar Narkoba di Riau, Belum Termasuk Aset Mewah Lainnya
    03 Pemuda Pemudi Hangtuah Kembali Gelar CFN dan CFD
    04 Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Tualang
    05 Pemilik Quari Keok Di Tangan Personil Unit Tipidter
    06 Meski Tulang Rusuknya Patah, Kabar Baik dari Siswa Korban Perundungan di Cilacap
    07 Kapolda Riau Diberi Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri
    08 Pemkab Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
    09 Remaja 16 Tahun Resmi Polisikan Hotman Paris
    10 DPC Partai Demokrat Rohul gelar Pendidikan politik
    11 Polresta Cilacap Tangkap 5 Anak Kasus Bully Siswa SMP
    12 Kongres XXV PWI, Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum
    13 Pelarian DPO Enam Bulan, Berakhir Di Tangan Tim Resmob Sat Reskrim
    14 Pemilik Sabu Ditangkap Personil Sat Resnarkoba
    15 Wabup Buka Festival Quran ll Tingkat SD/MI Se Kabupaten Rohul
    16 Delapan RSUD Se Indonesia Terima Sertifikat Paripurna Dari KARS
    17 Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung
    18 DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD
    19 Tahun Depan RT dan RK di Siak Terima Jamsostek
    20 Dua Penghargaan dari Perpusnas Untuk Siak
    21 Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023
    22 Bupati Alfedri Harap Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Bersama Pemkab Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI