Senin, 29 Mei 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| PWI Siak Raih Dua Trophy HPN Tingkat Provinsi Tahun 2023 di Tembilahan | | Bupati Alfedri Apresiasi Prestasi PWI Siak di Ajang HPN Provinsi Riau 2023 | | 7 Manfaat Madu Untuk Wajah | | Dinsos P3A Rohul Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran | | Ketua Demokrat Rohul Buka Secara Resmi Tournen Volly Ball Rambah Muda Cup II 2023 | | Digerebek Polisi, Wakil Bupati Rohil Sulaiman Berduaan Dengan Wanita Yang Bukan Pasangannya Di Hotel
 
Dana yang Harus Disiapkan, Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023
Selasa, 04-04-2023 - 15:24:04 WIB

TERKAIT:
   
 

DELIK RIAU - Simak, inilah  biaya  balik nama sertifikat tanah terbaru April 2023.

Hingga saat ini masih banyak yang bingung berapa  biaya  balik nama sertifikat tanah.

Bagi yang belum tahu  balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.

Detailnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Nah, oleh karena itu Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.

Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Biaya balik nama sertifikat tanah 
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.

Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?

Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Februari 2023.

Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka,     biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Dokumen persyaratan Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat.

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Demikian informasi   biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023. (**)

Sumber: Bangkapos.com



 
Berita Lainnya :
  • Dana yang Harus Disiapkan, Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 7 Manfaat Madu Untuk Wajah
    02 Bupati Alfedri Apresiasi Prestasi PWI Siak di Ajang HPN Provinsi Riau 2023
    03 PWI Siak Raih Dua Trophy HPN Tingkat Provinsi Tahun 2023 di Tembilahan
    04 Ketua Demokrat Rohul Buka Secara Resmi Tournen Volly Ball Rambah Muda Cup II 2023
    05 Digerebek Polisi, Wakil Bupati Rohil Sulaiman Berduaan Dengan Wanita Yang Bukan Pasangannya Di Hotel
    06 Babinsa Koramil 01/Siak dan Terus Patroli Cegah Karhutla
    07 Dinsos P3A Rohul Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran
    08 Pasi Ter Kodim 0322/Siak Menghadiri Rapat FORKOPIMDA Dengan OPD Kabupaten Siak
    09 Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023, Bupati Siak Terima 2 Penghargaan dari KPK
    10 Bupati Sukiman 2 Kali Berturut Terima Penghargaan Indeks SPI dari KPK RI
    11 Pemilik Sabu Asal Bengkalis, Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
    12 Diduga Depresi, Dokter Bengkalis Ditemukan Tewas Gantung Diri Ditempat Prakteknya.
    13 Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak
    14 Kelmi Amri, SH Resmikan Majelis Ta’lim Al–Hijrah desa Mahato
    15 Tim Opanal Polsek Tualang Polres Siak Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
    16 Halal Bi Halal HKR, Bupati Sukiman Paparkan Capaian Pembangunan Pemkab Rohul
    17 Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
    18 Cipkon Kamtib, Satops Patnal Pas Razia Block Perempuan
    19 Konsisten Cegah Karhutla, Polres Siak Lakukan Hal Ini
    20 Hafal Alquran 20 Juz, Muhamad Hafizh Muttaqin Dapat Hadiah Dari Wabup Husni
    21 Cuma Butuh 2 Bahan Saja! Cara Ampuh Membersihkan Kerak Kuning di Kloset Jongkok
    22 Kapolda Riau Melaksanakan Olahraga Pagi Bersama Menkopolhukam RI Beserta Rombongan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI