JAKARTA, DELIKRIAU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran 2020-2021. Hanya sekolah di zona hijau virus corona (Covid-19) yang boleh membuka kembali.
Namun, suatu wilayah harus memenuhi 15 kriteria untuk bisa disebut zona hijau dan boleh membuka kembali kegiatan tatap muka di sekolah. Seluruh kriteria itu dirancang dan disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
"Ada persyaratan yang disetujui epidemiolog, pengamat dan kemenkes untuk menentukan zona hijau, ada 15 kriteria," ujar Doni dalam video conference, Senin (15/6/2020).
Berikut 15 kriteria yang perlu dipenuhi suatu wilayah agar bisa disebut zona hijau atau zona aman penyebaran virus corona.
1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak kasus.
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
3. Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
4. Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
9. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
10. Angka kematian per 100.000 penduduk.
11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.
12. Positivity rate lebih kecil dari 5 persen.
13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19.
14. Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP dan pasien positif Covid-19.
15. Rt angka reproduksi efektif lebih kecil dari 1.
Bagi sekolah, ada 5 syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah pandemi virus corona.
Pertama, menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, ada akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar wilayah sekolah, kemudian mewajibkan penggunaan masker dan pengecekan suhu badan lewat thermal gun.
Kemudian, peserta didik dan pengajar harus berada dalam kondisi sehat. Syarat terakhir, peserta didik yang ingin belajar di sekolah memerlukan izin dari orang tua. (cnni)