Selasa, 05 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan | | Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 | | Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin | | Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat | | Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan | | Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
 
Pertamina Larang SPBU Melayani Pembeli JBKP Pertalite Pakai Jerigen
Jumat, 08-04-2022 - 11:27:31 WIB
Foto : Ilustrasi Petugas SPBU saat mengisi BBM kendaraan
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," ujar Irto, melansir CNBC Indonesia, Jumat (08/04/2022).

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," ujar Irto.

Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.

Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.

"Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam RDP bersama Komisi VII, Selasa 29 Maret. (**)



 
Berita Lainnya :
  • Pertamina Larang SPBU Melayani Pembeli JBKP Pertalite Pakai Jerigen
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan
    02 Donasi Palestina, Kabupaten Siak Tembus 2 Milyar
    03 Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023
    04 Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Alfedri Harap Masyarakat Benar-benar Mendapat Keadilan Hukum
    05 Ciptakan Pemilu Berkeadilan dan Damai Bawaslu Siak Taja Tabligh Akbar
    06 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    07 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    08 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    09 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    10 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    11 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    12 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    13 Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
    14 Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin
    15 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    16 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    17 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    18 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    19 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    20 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    21 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    22 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI