Selasa, 28 November 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
SPBU Di Kota Pangkalan Kerinci Diduga Menjual BBM Ke Pembeli Memakai Jerigen
Jumat, 21-01-2022 - 19:14:44 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - SPBU Pangakalan Kerinci no 14.284.633 yang terletak di tengah kota Pangkalan, Kabupaten Pelalawan, Riau Kerinci masih saja menjual BBM jenis pertalite berjerigen- jerigen kepada penjual walaupun antrian pengguna kendaraan bermotor sangat panjang dan bahkan mereka memberikan keleluasaan kepada pengguna jerigen untuk mengisi sendiri jerigennya, Pada Jumat (21/01/2022).

Bagi pembeli budiman, antrian panjang sesuai dengan kebutuhan tak menjadi masalah, namun siapa betah berlama-lama mengantri di SPBU sementara yang seharusnya di utamakan namun tidak di prioritaskan.

Saat delikriau.com menanyakan kepada operator SPBU, alasan mereka karena sebagian operator lagi beristirahat makan siang, hingga satu sisi pertalite ditutup. Tetapi pantauan awak media di lapangan hampir setiap hari satu sisi pengisian pertalite di tutup bagi pengguna kendaraan bermotor. Namun untuk pengguna jerigen bisa saja mengisi sendiri dengan bebas walaupun tanpa ada operator SPBU yang mengisinya.

Sebagian masyarakat mungkin berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang untuk dijual dalam jerigen sembarangan.

Jerigen yang dibenarkan untuk membeli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja, dilanggar oleh para oknum operator di SPBU yang terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.

BBM yang semakin kecil kandungan nilai oktannya, maka akan semakin cepat terbakar. Wadah tampungan atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah menghantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

Perihal pengisian BBM  tersebut awak media langsung ke kantor SPBU Sabtu 22 Januari 2022 untuk memintai keterangan. Namun setelah sampai di kantor, karyawan SPBU tidak dapat memberikan penjelasan. "itu bidang pengawas mas, coba hubingi dia," ujarnya yang tidak mau menyebutkan namanya.

Dan pada saat awak media ini menghubungi nomor pengawas SPBU Andika, panggilan sudah memblok semua panggilan masuk, dilanjutkan dengan awak media memintai keterangan melalui WhatsApp namun tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan. (tim/CA/DR)



 
Berita Lainnya :
  • SPBU Di Kota Pangkalan Kerinci Diduga Menjual BBM Ke Pembeli Memakai Jerigen
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI