Nyaleg, Empat Ketua KPU di Riau Mengundurkan Diri
Rabu, 11-07-2018 - 12:44:59 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Gara-gara maju di pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2019 mendatang empat ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau mengundurkan diri. Pengunduran diri itu kini sedang diproses KPU Riau.
"Empat Ketua KPU kabupaten di Provinsi Riau mengikuti proses pencalonan legislatif untuk Pemilu 2019, sehingga mereka mundur dari jabatannya," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin di Pekanbaru, Selasa (10/7/2018).
Nurhamin menyebutkan empat orang yang mundur tersebut adalah, Agus Salim yang selama ini menjadi Ketua KPU Rokan Hilir, Suhaidi Ketua KPU Indragiri Hilir, Nasaruddin Ketua KPU Pelalawan dan Agus Salim Ketua KPU Siak.
Ia menjelaskan dari empat surat pengajuan pengunduran diri yang masuk ke KPU Riau, dua diantaranya sudah di proses persetujuan pengunduran dirinya sedangkan dua lagi masih dalam proses karena memerlukan kajian.
"Pengajuan dari KPU Inhil dan Siak sudah selesai pembuatan Surat Keputusannya (SK) non aktifnya, sedangkan yang dua lagi yakni Rohil dan Pelalawan masih dikaji, karena kita perlu klarifikasi alasan pengundurannya," tutur Nurhamin.
Kajian diperlukan karena ini erat kaitannya dengan keberlangsungan tugas KPU di masing wilayah yang ketuanya mengajukan pengunduran diri.
Apalagi dikaitkan dengan proses pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 yang baru saja tuntas.
Disebutkan Nurhamin, sehubungan dengan tugas ketua KPU Inhil dan Siak, pemberhentian itu sudah resmi dilaksanakan sebelum pleno tingkat kabupaten kemaren.
"Kita tidak bisa menghalangi siapapun, karena mereka (ketua KPU-red) juga punya hak untuk memilih dan dipilih, karena itu diatur oleh undang undang," tegas dia.
Selanjutnya untuk penentuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua KPU pada empat kabupaten, pihaknya juga akan melanjutkan proses diwaktu tidak lama lagi agar kinerja tak terganggu.
Di tempat lain, Nahrawi SAg terpilih sebagai Ketua KPU Inhil menggantikan Suhaidi yang resmi mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Inhil.
Nahrawi terpilih dalam rapat pleno yang digelar oleh Komisioner KPU Inhil setelah dipilih oleh 4 orang Komisioner KPU Inhil yang ada pada saat ini.
Namun pengangkatan Nahrawi belum resmi karena KPU Inhil masih menunggu SK dari KPU Provinsi Riau. “Belum, masih mau diurus (SK), tapi itu baru diusulkan ke provinsi disampaikan suratnya ke provinsi,” ujar Plt Ketua KPU Inhil, Muhammad Dong.
Sementara itu Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham Yasir membenarkan saat ini tahapan bakal calon legislatif memasuki masa prakampanye sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) September 2018 mendatang.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara. Pertama melalui pemasangan bendera parpol, kedua konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik Ranting atau cabang.
"Yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya," kata Ilham. (dr/int)