Selasa, 28 November 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
Berikut Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubri di Pilbub Inhil
Jumat, 06-07-2018 - 12:29:05 WIB

TERKAIT:
   
 

INHIL, DELIKRIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil.

Rapat tersebut berlangsung di gedung Engku Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, pukul 09.00 WIB, Kamis (5/7/2018).

Rapat pleno dipimpin oleh Plt ketua KPU Inhil M. Dong. Rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Perolehan suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti memperoleh 133.719 suara.

“Ini sudah merupakan hasil final di tingkat Kabupaten, dengan paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti sebagai pemenang,  yang bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023,” kata Plt Ketua KPU Inhil saat dikonfirmasi usai rapat pleno terbuka.

Dijelaskannya, terhadap saksi ada yang hadir namun tidak mau menandatangani dan ada yang tidak hadir sama sekali.

Dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi ini, seperti telah dibacakan di tata tertib ketidakhadiran saksi tidak menjadi penghalang sah nya hasil suara.

“Seperti saksi Paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka,” terangnya.

M. Dong menceritakan, pukul 13.00 WIB, tadi, ada yang menghubunginya via telepon, bahwa saksi paslon nomor 2 diperintahkan untuk menarik mandatnya dan diperintahkan untuk tidak menghadiri rapat pleno ini.

“Kalau ada keberatan dari saksi, ada ruang dari KPU untuk dicatat di DB2 namanya, atau pernyataan keberatan saksi,” tukas M. Dong, dikutip halloriau.

Lanjutnya, hasil dari tadi tidak ada keberatan dari saksi, dan masih nihil. Penetapan palson terpilih diatur ditahapan bahwa KPU memberikan ruang terlebih dahulu kepada paslon yang kalah.

“Apabila ada gugatan dari Paslon nomor urut 1 dan 2 di mahkamah konstitusi diberikan ruang 3×24 jam dari pukul 16.00, Kamis 5 Juli 2018 pasca ditutupnya rapat pleno terbuka tadi,” papar Dong.

Apabila ada gugatan di kisaran waktu tersebut maka KPU Inhil menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi, apa itu diterima atau ditolak.

“Bila diterima kami akan menunggu hasil final dari mahkamah konstitusi, apabila tidak ada gugatan kami akan menetapkan paslon 3×24 jam ke depan,” tutup Plt Ketua KPU Inhil.(dr/hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Berikut Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubri di Pilbub Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI