Rabu, 29 November 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
KPU Ingatkan Lagi, Akun Medsos Paslon Wajib Tutup di Masa Tenang
Senin, 25-06-2018 - 14:58:43 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta akun kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di media sosial (medsos) selama masa tenang ditutup. Tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang.

Masa tenang Pilkada sendiri dilakukan mulai Minggu (24/6/2018) sampai Selasa (26/6/2018) atau sehari menjelang pemungutan suara. Pilkada tahun ini dilakukan di 171 daerah, 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur, termasuk Riau.

"Close, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun. Alat peraga sudah tutup, iklan sudah tutup, kampanye terbuka sudah tutup, kampanye lewat medsos sudah selesai. Pokoknya seluruh aktivitas kampanye sudah selesai," ucap Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta.

Arief menegaskan, pihaknya akan terus memantau akun-akun terkait kampanye pasangan calon selama masa tenang. Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak.

"Kejadian di masyarakat kan variannya luar biasa. Saya harus lihat, jangan-jangan disimpulkan dukungan, tetapi bukan, biasa saja. Orang nulis apapun tiap hari biasa saja, apakah itu jadi bagian yang dikelompokkan sebagai pelanggaran atau tidak, harus kita lihat dulu," kata Arief.
Tak hanya di medsos, peserta Pilkada harus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK). Jika masih ada APK yang tersisa, maka bisa disebut pelanggaran.

"Kepada peserta bersihkan seluruh atribut kampanye jangan lagi melakukan tindakan kampanye," kata Arief.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bakal memberikan sanksi administratif bagi peserta Pilkada yang menolak menurunkan APK pada masa tenang.

"Kalau tidak menurunkan APK ada sanksi administratif. Jadi kami berikan sanksi berupa teguran," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Menurut Abhan, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada peserta Pilkada. Namun bisa juga diberikan kepada tim kampanye peserta Pilkada maupun partai politik pengusung peserta Pilkada.

"Maka, kami imbau kepada peserta dan partai politik agar bersama-sama menertibkan APK-nya, karena peran besar untuk sukseskan Pilkada ini juga ada pada pesertanya," katanya.

Pada hari pertama masa tenang kemarin, Abhan mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk menurunkan seluruh APK yang terpasang di tempat umum.

"Tentunya (penertiban APK) ini dengan dukungan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja. KPU juga tidak bisa lepas tangan karena ada beberapa APK yang difasilitasi oleh mereka," ujarnya seperti dilansir tempo.co.

Dalam menertibkan APK di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada tersebut, Abhan menekankan agar para pengawas Pemilu tetap menjunjung tinggi netralitas dan tidak tebang pilih pada pihak tertentu. Abhan mengatakan, seluruh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada ditargetkan sudah bersih dari APK pada Selasa besok. (dr/int)







 
Berita Lainnya :
  • KPU Ingatkan Lagi, Akun Medsos Paslon Wajib Tutup di Masa Tenang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI