Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
KPU Ingatkan Lagi, Akun Medsos Paslon Wajib Tutup di Masa Tenang
Senin, 25-06-2018 - 14:58:43 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta akun kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di media sosial (medsos) selama masa tenang ditutup. Tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang.

Masa tenang Pilkada sendiri dilakukan mulai Minggu (24/6/2018) sampai Selasa (26/6/2018) atau sehari menjelang pemungutan suara. Pilkada tahun ini dilakukan di 171 daerah, 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur, termasuk Riau.

"Close, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun. Alat peraga sudah tutup, iklan sudah tutup, kampanye terbuka sudah tutup, kampanye lewat medsos sudah selesai. Pokoknya seluruh aktivitas kampanye sudah selesai," ucap Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta.

Arief menegaskan, pihaknya akan terus memantau akun-akun terkait kampanye pasangan calon selama masa tenang. Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak.

"Kejadian di masyarakat kan variannya luar biasa. Saya harus lihat, jangan-jangan disimpulkan dukungan, tetapi bukan, biasa saja. Orang nulis apapun tiap hari biasa saja, apakah itu jadi bagian yang dikelompokkan sebagai pelanggaran atau tidak, harus kita lihat dulu," kata Arief.
Tak hanya di medsos, peserta Pilkada harus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK). Jika masih ada APK yang tersisa, maka bisa disebut pelanggaran.

"Kepada peserta bersihkan seluruh atribut kampanye jangan lagi melakukan tindakan kampanye," kata Arief.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bakal memberikan sanksi administratif bagi peserta Pilkada yang menolak menurunkan APK pada masa tenang.

"Kalau tidak menurunkan APK ada sanksi administratif. Jadi kami berikan sanksi berupa teguran," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Menurut Abhan, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada peserta Pilkada. Namun bisa juga diberikan kepada tim kampanye peserta Pilkada maupun partai politik pengusung peserta Pilkada.

"Maka, kami imbau kepada peserta dan partai politik agar bersama-sama menertibkan APK-nya, karena peran besar untuk sukseskan Pilkada ini juga ada pada pesertanya," katanya.

Pada hari pertama masa tenang kemarin, Abhan mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk menurunkan seluruh APK yang terpasang di tempat umum.

"Tentunya (penertiban APK) ini dengan dukungan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja. KPU juga tidak bisa lepas tangan karena ada beberapa APK yang difasilitasi oleh mereka," ujarnya seperti dilansir tempo.co.

Dalam menertibkan APK di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada tersebut, Abhan menekankan agar para pengawas Pemilu tetap menjunjung tinggi netralitas dan tidak tebang pilih pada pihak tertentu. Abhan mengatakan, seluruh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada ditargetkan sudah bersih dari APK pada Selasa besok. (dr/int)







 
Berita Lainnya :
  • KPU Ingatkan Lagi, Akun Medsos Paslon Wajib Tutup di Masa Tenang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI