MK Tolak Gugantan PDIP, KPU Siak Menunggu Surat Keputusan KPU Pusat
Selasa, 06-08-2019 - 17:53:54 WIB
 |
Hilustrasi |
SIAK, DELIKRIAU - Makamah Konstitusi (MK) hari ini gelar perkara keputusan sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu serentak tahun 2019, Selasa 06-08-201. Pada sidang sengketa tersebut, melalui Youtube Streaming, MK membacakan keputusan pileg untuk Provinsi Riau dan keputusan sengketa pileg Kabupaten Siak tepatnya di dapil 4 Kecamatan Kandis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal, saat dikonfirmasi membenarkan MK menolak semua gugatan Partai PDI-P yang menggugat agar KPU mengadakan kembali pemungutan suara ulang di 3 TPS di kecamatan kandis dengan alasan, karena gugatan permohonan dugaan tersebut ternyata MK memutuskan tidak terbukti.
"Iya, kami sangat menghormati keputusan Makamah Konstitusi (MK) karena Putusan MK tersebut yang menolak permohonan PDIP Kabupaten Siak untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 3 TPS di kecamatan kandis sangat kami hormati, dengan putusan ini tahap selanjutnya KPU kabupaten Siak tinggal menunggu surat KPU Pusat sebagai dasar kami untuk melakukan penetapan calon terpilih," terang Ahmad, Selasa (6/8/2019) Kepada delikriau.com.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, keputusan MK untuk sengketa pileg di dapil empat Kandis,belum sepenuhnya dipastikan, dikarenakan dirinya baru melihat melalui Media TV.
"Kita belum bisa memutuskan dan mengumumkan kepada publik, saat ini KPU Siak menunggu surat keputusan dari KPU Pusat," pungkasnya.
Sementara Anggota DPRD Siak, Marudut dari Partai PDI P saat dikonfirmasi delikriau.com tidak terhubung. (fer)