Penyidik sudah Periksa 55 Orang Saksi Terkait Korupsi Bansos Bengkalis
Jumat, 13-07-2018 - 16:25:25 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis. Sudah 55 orang saksi diperiksa dalam perkara bantuan sosial yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar.
"Sejauh ini sudah 55 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Mereka berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah. Penyidik juga memeriksa saksi ahli," ujar Sunarto, Kamis (12/7/2018).
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2012-2014, berinisial SA dan YV.
Kedua tersangka sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan. Mereka dinilai kooperatif menjalani penyidikan di Ditreskrimsus Polda Riau.
Penetapkan tersangka terhadap terhadap SA dan YV dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Perkara ini merupakan pengembangan dari delapan tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
Kedelapan tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selanjutnya, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi. Mereka telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp277 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan itu merugikan negara Rp31 miliar lebih.
JPU menyebutkan, saat Jamal Abdillah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83,5 miliar. Dana itu diterima sejumlah kelompok masyarakat Rp52,2 miliar.
Dari pencairan itu yang diterima kelompok masyarakat yakni Rp52,2 miliar lebih. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah selaku ketua dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya serta. dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31 miliar.
Adapun sejumlah orang yang diduga ikut menikmati uang negara versi polisi tersebut yakni, Jamal Abdillah sebesar Rp2,7 miliar, Hidayat Tagor Rp133,5 miliar, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752,5 juta, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280 juta, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta.(sr5, ck)