Dijemput Paksa Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Samsul Diseret ke Penjara, Terbongkar Anggaran Desa Fiktif 117 Juta
Senin, 29-04-2024 - 11:07:09 WIB
|
Konspirasi anggaran desa fiktif Rp117 juta terbongkar, Samsul diseret ke penjara |
BONDOWOSO, DELIK RIAU - Samsul diseret ke penjara setelah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Eks Kepala Desa Binakal periode 2016-2021 ini dijemput paksa tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Samsul, bukan nama sebenarnya, diduga telah melakukan konspirasi jahat berupa kegiatan fiktif di desa yang pernah ia pimpin.
Kasi Pidsus Kejari, Dwi Hastaryo mengatakan, perbuatan Samsul diduga telah merugikan keuangan negara Rp117 juta.
Korupsi tersebut diduga kuat dilakoni Samsul pada tahun anggaran 2021.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini dan akan diperpanjang jika kurang,” ujarnya, Rabu (24/04/2024) siang.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001.
Kegiatan fiktif yang pernah “dimainkan” Samsul di antaranya adalah pengadaan bibit itik, bantuan pandai besi dan pengadaan handphone.
Kasus ini sudah lumayan lama diadukan masyarakat setempat kepada aparat penegak hukum, namun kini baru terlihat ada tindakan nyata dan tegas.
(Sumber:FixMedia.id)